13 KK di Tamansari Menolak Rumah Deret, Oded: Kita Tetap Lanjutkan

13 KK di Tamansari Menolak Rumah Deret, Oded: Kita Tetap Lanjutkan

Siti Fatimah - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 14:26 WIB
Progres pembangunan rumah deret (Rudet) Tamansari, Kota Bandung memasuki tahap pertama. Pembangunan tahap pertama ini, meliputi pondasi dan struktur.
Pembangunan rumah deret Tamansari (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung tetap melanjutkan pembangunan rumah deret (rudet) di wilayah Tamansari RW 11 Kota Bandung. Namun pembangunan tersebut menuai penolakan dari 13 KK yang masih bertahan.

"Iya kita lanjutkan," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat ditemui di Dinas Pendidikan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (21/10/2020).

Dia mengatakan, meskipun saat ini ada penolakan dari beberapa warga. Namun, melanjutkan pembangunan rumah deret ini dirasa adil karena lebih banyak masyarakat yang setuju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari 186 orang KK dan sisanya menolak, kita dirasa adil untuk membangun karena sebagian besar sudah setuju," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, progres pembangunan rumah deret (Rudet) Tamansari, Kota Bandung sudah memasuki tahap pembangunan pertama. Pembangunan tahap pertama ini, meliputi pondasi dan struktur.

ADVERTISEMENT

"Tahap satu pondasi, kita dahulukan masjid, sampai saat ini pondasi dulu sesuai anggaran yang ada. Sekarang ini ada di Rp 10 miliar, sebelumnya Rp 13 miliar, jadi Rp 23 miliar (keseluruhan)," kata Kabid Perumahan DPKP3 Kota Bandung Nunun Yuniati di Balai Kota Bandung, Selasa (20/10/2020).

Pada tahap pertama ini, akan ada 190 unit rudet yang dibangun dalam satu tower. Kemudian diprediksi selesai pada Februari 2021. "Tahap satu rencananya ada 190 unit, pondasi dan struktur," ujarnya.

Sementara itu, warga RW 11 Tamansari yang masih menetap di masjid sekitar reruntuhan Tamansari, mengaku kembali menerima Surat Peringatan (SP) pembongkaran bangunan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Surat bernomor HK.09.02/1264-Satpol.PP/X/2020 tersebut diterima pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Menurut salah satu warga Tamansari Eva Eryani Effendi mengatakan, SP tersebut ditemukan Warga menempel pada salah satu bangunan gudang penyimpanan barang.

Pihaknya menyayangkan penempelan surat tersebut, pasalnya sebelumnya warga sempat melakukan mediasi dengan Pemkot Bandung soal penundaan pembangunan rumah deret.

"Kami telah melalui audiensi, ke kelurahan, Satpol PP Kecamatan, Sekda bulan Juni, Walkot bulan Juli, respon di pemkot mereka akan menjanjikan datang ke warga tapi tidak hadir, kami waktu itu memberi kesempatan ke mereka Agustus sampai September, tiba-tiba 13 Oktober ada surat pemberitahuan," ujarnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads