Menurut Rudy, GG menanam pohon ganja di kontrakannya dengan bermodal cahaya lampu agar pohon bibit segera tumbuh menjadi pohon.
"Dia bereksperimen. Seandainya subur, kemungkinan membuka kebun ganja," tutur Rudy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pohon ganja, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotik lainnya berupa enam paket sabu seberat 4,82 gram, 300 butir ekstasi berlogo 'Instagram' warna merah muda, 300 butir ekstasi berbentuk daun bertuliskan 'love' warna hijau dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Atas kasus ini, GG diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
![]() |
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini