Pemerintah Kota Bandung menutup area bermain anak di salah satu kafe di Bandung. Penutupan tersebut dilakukan mengingat Pemkot Bandung belum membuka tempat bermain anak selama status Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diperketat.
Penutupan dilakukan oleh petugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Satpol PP Kota Bandung. Petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian mendatangi kafe beralamat di Jalan Aceh, Kota Bandung itu.
"Informasi itu datang dari masyarakat. Kita langsung datangi ke TKP dan kami minta tutup," ujar Kabid Pembinaan Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Edward Parlindungan kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward mengatakan penutupan hanya dilakukan pada area bermain anak. Sementara untuk kafe, masih diperbolehkan beroperasi.
"Kalau restorannya masih tetap boleh, jadi tempat bermain anaknya saja yang perlu ditutup," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan kepada pemilik tempat, kata Edward, dibukanya arena bermain anak ini lantaran pemilik mengaku tak tahu informasi belum dibolehkannya tempat bermain anak dibuka. Menurut Edward, dalam Perwal AKB sendiri, tempat bermain anak belum mendapatkan relaksasi.
"Mereka katanya belum tahu kalau tempat bermain anak bisa operasional, itu kita langsung berhentikan, kan belum ada relaksasi dalam Perwal," tuturnya.
Disinggung tempat bermain anak di lokasi lain, Edward mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi lain. Pihaknya pun membuka bagi masyarakat yang mendapatkan informasi untuk segera melapor dan akan segera ditindak.
"Kalau ada laporan dari masyarakat ya kita tindak dengan Satpol, kita juga minta monitoring dari kewilayahan supaya semuanya bisa terawasi," katanya.