Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melakukan penandatanganan persetujuan surat suara yang akan digunakan pada hari pencoblosan Pilbup Sukabumi Desember 2020 mendatang. Surat suara tersebut disebut tidak memperlihatkan isyarat atau simbol-simbol tertentu.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menjelaskan seluruh foto pasangan Pilkada Kabupaten Sukabumi untuk dipampang dalam surat suara diubah. Pasalnya foto yang sebelumnya diserahkan para paslon tidak sesuai dengan aturan yang ada terkait pembuatan desain surat suara.
"Kita ubah karena harus berpatokan kepada SK 399-2020 terkait dengan mekanisme pembuatan desain surat suara," kata Ferry kepada detikcom usai penandatanganan persetujuan surat suara, Kamis (15/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menjelaskan perubahan foto itu berawal dari disampaikannya beberapa foto ke KPU Kabupaten Sukabumi. Foto dari seluruh paslon itu kemudian disampaikan ke KPU-RI dan ternyata ditemukan banyak yang keluar norma.
"Jadi kita paslon menyampaikan beberapa foto kemudian kita cetak, kemudian kita konsulkan ke KPU-RI, ternyata ada banyak yang keluar dari norma norma itu. Sehingga kami menyampaikan ke paslon agar merubah fotonya. Sebelumnya seperti simbol melambaikan tangan, kemudian ada simbol nama pin seperti itu kan masuk ornamen yang dilarang," beber dia.
Dalam foto sebelumnya, pasangan nomor urut 1 Adjo Sarjono-Iman Adinugraha mengenakan kemeja biru dengan pin tertempel di dada kiri masing-masing calon. Pasangan nomor urut 2 Marwan Hamami-Iyos Somantri mengenakan setelan kemeja muslim dengan isyarat lima jari menempel ke dada. Sementara pasangan nomor urut 3 Abu Bakar-Sirojudin memperlihatkan isyarat tangan mengepal dan sorban melingkar di leher.
Di foto terbaru, pasangan nomor urut 1 masih mengenakan kemeja dengan warna yang sama tanpa memperlihatkan pin, begitu juga dengan pasangan nomor urut 2 tidak memperlihatkan simbol tangan ke dada dan pasangan nomor urut 3 juga tidak ada isyarat kepalan tangan hanya keduanya masih menggunakan sorban.
"Intinya gerakan tangan dan foto enggak boleh, makanya diganti yang resmi yang sekarang ini yang nanti akan dikeluarkan sebagai surat suara resmi," ujar Ferry.
(sya/mso)