Yana Minta Dinkes Bandung Pelototi RS yang Layani Swab Test Mandiri

Yana Minta Dinkes Bandung Pelototi RS yang Layani Swab Test Mandiri

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 17:14 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Yana Mulyana (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) mengawasi rumah sakit yang memberikan pelayanan swab test atau PCR mandiri.

Yana mengatakan, jika ada rumah sakit yang menerapkan tarif di atas Rp 900 ribu agar segera diberikan teguran.

Meski demikian, Yana menyebut, pihaknya belum menemukan rumah sakit yang menerapkan harga PCR lebih dari Rp 900 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malah ada di rumah sakit mana saya lupa itu (harganya) di bawah (Rp 900 ribu), kalau bisa di bawah itu kan kenapa tidak, mudah-mudahan bisa mempercepat tes masif kepada masyarakat ya," kata Yana di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, bila ada rumah sakit yang menerapkan harga PCR lebih dari dari yang ditetapkan pemerintah, akan ditegur langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

"Dinas Kesehatan nanti akan menegur karena itu regulasinya sudah jelas batas atasnya Rp 900 ribu, mungkin ada sanksinya dari dinaslah, harus ikut semua (aturan)," tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan mengekuarkan nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya," tulis Surat Edaran tersebut.

Atas alasan itulah, Kemenkes mengeluarkan batas tarif tertinggi tes PCR mandiri. Pemerintah mengeluarkan batas tarif tertinggi tes PCR seharga Rp 900 ribu. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan oleh fasilitas pelayanan seperti tertulis dalam SE tersebut.

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

2. Batas Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan pasien COVID-19.

4. Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pelaksanaan RT-PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Evaluasi terhadap batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(wip/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads