Bupati Bandung Dadang M. Naser tidak hadir ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung. Undangan untuk klarifikasi dilakukan melalui sambungan video daring atau zoom.
Sebelumnya, Dadang dikabarkan diundang oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk dimintai klarifikasi atas adanya laporan terkait pelanggaran di masa kampanye Pilbup Bandung 2020.
"Ada informasi baru, bahwa bupati tidak dapat hadir tapi akan melalui zoom," ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Haryanto di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (14/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan langkah tersebut dimungkinkan di masa pandemi COVID-19 saat ini. Namun, rapat klarifikasi tersebut dilakukan secara tertutup.
"Di ruang regulasi kita dimungkinkan, apabila dalam kondisi pandemi, keamanan, beberapa indikator itu dimungkinkann itu bisa dilakukan. Saat ini kita sedang prepare. Kalau penjelasan tadi belum ada kejelasan (akan hadir), sekarang sudah ada koordinasi dan persiapan," ujar Ari.
Menurutnya permintaan klarifikasi tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Namun, Ari enggan menjelaskan detail laporannya.
"Laporan dari masyarakat. Terkait substansi laporan tidak bisa disebutkan. Nanti saya cek tanggal detail-nya. Cuman ini kan di pembahasan pertama sudah memenuhi unsur waktu.
Sejauh ini, katanya, laporan tersebut diduga masuk dalam kategori pidana. Bahkan, pihaknya akan melibatkan ahli bahasa agar dapat informasi yang lebih jelas.
"Jadi karena ini dugaan pelanggaran pidana, jadi yang menangani tidak hanya Bawaslu tetapi sentra Gakkumdu," katanya.
"Kita nanti akan minta ahli bahas forensik. Karena ini ada unsur pidana maka kita harus hati hati. Sehingga Bawaslu dan sentra Gakkum akan bulat dalam mengambil keputusannya," tambahnya.
(mso/mso)