Sebanyak 441 perlintasan sebidang di Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung tidak dijaga petugas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama saat ada kereta api yang melintas.
Hingga Oktober 2020, PT KAI Daop 2 mencatat ada 25 kecelakaan di Jalur KA dengan rincian jumlah korban meninggal sebanyak 15 orang dan luka berat 10 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang dan sepanjang Jalur KA.
Menanggapi kejadian tersebut, beberapa relawan dari KAI, Polrestabes, Dishub, dan stake holder turun ke jalan untuk mensosialisasikan keselamatan masyarakat berlalu lintas dan mengutamakan perjalanan kereta api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan," ujar Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung Iwan Eka Putra di perlintasan sebidang JPL 156 Km 152+375 Stasiun Andir Jalan Ciroyom No 1 Andir, Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).
Pantauan detikcom, sebagian relawan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati sekaligus menaati peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan.
Kehadiran maskot lokomotif juga menambah daya tarik sosialisasi, beberapa poster juga dibuat dengan gaya santai misalnya seperti '#Disiplin Perlintasan Jaga Jarak Apalagi Sama Mantan' atau 'Tabrak Kereta Lebih Sakit daripada Tikungan Teman'.
Iwan mengatakan, peraturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Adapun UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.
Dia menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. "Makanya kita adakan sosialsiasi terus menerus karena kita menganggap (pengetahuan dan kedisiplinan) masyarakat perlu ditingkatkan lagi," tutur Iwan.
Senada dengan itu, Kapolrestabes Bandung Ulung mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan stake holder masih akan tetap melakukan sosialisasi alih-alih penindakan secara hukum.
"Kita tetap melaksanakan sosialisasi dulu. Kemudian kita anep apakah masyarakat sudah sadar apa belum. Karena alternatif penindakan adalah yang terakhir. Itu tindakan represif yang apabila dibutuhkan ya kita laksanakan," pungkasnya.
(mso/mso)