Pemkot Cirebon telah memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalan di sembilan titik. Pengalihan arus ini dilakukan setelah Wali Kota Cirebon menerbitkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat dari 10 hingga 31 Oktober.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengaku menerapkan buka tutup di sembilan ruas jalan Kota Cirebon. Pengalihan arus itu diutamakan untuk kendaraan yang masuk ke arah Kota Cirebon.
"Rekayasa lalu lintas dilakukan di sembilan titik. Kondisional, bisa pagi hari. Bisa juga sore hari," kata Andi Armawan kepada detikcom, Selasa (13/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengaku rekayasa lalu lintas semata-mata untuk membatasi pergerakan masyarakat di tengah pandemi. Saat ini Kota Cirebon masuk dalam zona oranye, atau berisiko sedang penyebaran COVID-19.
"Rekayasa ini hanya untuk membatasi, jadi bukan untuk mematikan atau menutup usaha ekonomi," katanya.
Andi juga mengaku karena adanya rekayasa lalu lintas sejumlah jalan di Kota Cirebon mengalami penumpukan kendaraan.
Senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi. "Ini untuk membatasi aktivitas masyarakat. Kalau banyak warga yang datang ke Kota Cirebon otomatis berisiko penyebaran COVID-19. Sehingga dibatasi," kata Agus.
"Sebenarnya yang ingin ditumbuhkan itu kesadaran masyarakat untuk bisa membatasi mobilitas dan pergerakan mereka sendiri. Kalau memang tidak penting, lebih baik di rumah saja," kata Agus menambahkan.
(mud/mud)