Bawaslu Banten hari ini melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye petahana Pilkada Kabupaten Serang Tatu Chasanah. Ia sendiri enggan berkomentar usai diperiksa selama dua jam dari pukul 10.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Pantauan detikcom, Tatu keluar sekira pukul 12.39 dari Bawaslu Banten. Ia didampingi tim kuasa hukum dan langsung memasuki kendaraan saat dimintai klarifikasi.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi usai pemeriksaan menjelaskan, rangkaian pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Pilkada. Bawaslu sudah memeriksa pelapor, saksi sampai terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang terlapornya dari petahana (Tatu Chasanah) kita klarifikasi," ujar Didih kepada wartawan di lokasi, Selasa (13/10/2020).
Pemeriksaan petahana ini katanya jadi yang terakhir. Ada berbagai unsur materi pemeriksaan yaitu soal netralitas ASN, keterlibatan pejabat negara dan dugaan pelanggaran Pilkada. Setelah ini, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu akan membahas seluruh materi pemeriksaan.
Di tempat sama, Komisioner Bawaslu Nuryati Solapari menambahkan, pemeriksaan selama 2 jam ke petahana adalah rangkaian pemeriksaan atas pelanggaran kampanye di luar jadwal, keterlibatan pihak yang dilarang kampanye dan keterlibatan ASN. Laporan berdasarkan pelapor inisial Y pada 5 Oktober.
"Sampai 2 jam kita klarifikasi terlapor," ujarnya.
Bawaslu belum bisa menyimpulkan soal sanksi atas dugaan pelanggaran ini. Yang jelas, pihaknya mengambil perkara ini karena dugaan pelanggaran dilakukan di wilayah Kota Serang yang tidak melaksanakan PIlkada.
Kuasa hukum pihak Tatu, Deni Ismail sendiri membantah bahwa kliennya melakukan pelanggaran kampanye. Pihaknya juga membantah ada keterlibatan ASN saat deklarasi Bapera (Barisan Pemuda Nusantara) yang jadi bahan pelaporan.
"Itu dalam acara Bapera dalam tamu undangan, tidak kampanye. Ketika ASN yang hadir ibu tidak tahu. Prinsipnya datang memenuhi undangan," ujarnya.
Tonton juga video '585 Kegiatan Kampanye di 3 Hari Pertama: 43% Tatap Muka Langsung':