Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi. Kuasa hukum menilai atas putusan itu, Bahar harus bebas.
"Alhamdulillah hari ini PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya kemudian menyatakan SK Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith tidak sah. Sehingga Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya, dapat asimilasi lagi sehingga dapat kembali ke rumah," ucap Azis Yanuar salah satu kuasa hukum Bahar kepada detikcom, Senin (12/10/2020).
Pihaknya pun meminta agar Balai Pemasyarakatan Bogor dan Lapas Cibinong mengikuti putusan dari majelis hakim. Sehingga, Bahar bisa bebas dan kembali ke rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita meminta pihak pemerintah untuk patuh aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan yang sudah diputuskan," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi. Hakim menyatakan surat keputusan yang menjadi dasar pencabutan asimilasi tidak sah.
Dalam gugatan ini, Bahar bertindak sebagian penggugat sementara Balai Pemasyarakatan Bogor selalu tergugat. Sidang putusan digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.
"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor," kata hakim.
Habib Bahar melaui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG
Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
(dir/ern)