Demonstran Sekap-Aniaya Polisi Saat Demo Omnibus Law Ricuh di Bandung

Demonstran Sekap-Aniaya Polisi Saat Demo Omnibus Law Ricuh di Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 11:13 WIB
Demonstran Aniaya Polisi di Bandung
Tiga tersangka yang menyekap dan menganiaya polisi. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Polda Jabar mengungkap adanya aksi penyekapan dan penganiayaan kepada polisi oleh demonstran saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Bandung. Tiga tersangka ditahan akibat aksi tersebut.

"Ada tiga tersangka ditahan di Polda Jabar. Adapun tersangka tersebut melakukan penganiayaan kepada petugas. Anggota kami dilakukan penyekapan dan penganiayaan," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Erdi menuturkan insiden penyekapan dan penganiayaan itu terjadi saat aksi demo di Gedung DPRD dan Gedung Sate pada Kamis (8/10). Kericuhan pecah, anggota polisi berinisial Brigadir A itu mengejar massa yang bertindak anarkis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang lain kemudian mendapatkan informasi terkait lokasi penganiayaan dan penyekapan itu. Menurut dia, anggota polisi berpakaian preman itu dianiaya di sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung.

"Kami lakukan pengejaran terhadap pelaku yang berbuat anarki. Akhirnya kami menemukan lokasi para pelaku tersebut yang ada di Jalan Sultan Agung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," tutur Erdi.

Menurut Erdi, atas kasus itu, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung menangkap sejumlah orang. Tujuh orang dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan itu.

"Tiga orang ditahan, sedangkan empat orang masih berstatus tersangka," kata Erdi.

Tiga tersangka tersebut masing-masing DR, DH dan CH. Mereka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads