Sembilan orang jadi tersangka karena melakukan sweeping dan perusakan di PT Hilon Indonesia dan Pt Hansung Fiber saat aksi tolak Omnibus Law UU Ciptakerja di Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10/2020) lalu. Mereka merupakan anggota dari ormas kepemudaan berbaju oranye loreng.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kesembilan tersangka adalah H, AS, SB, FR, HR, J, RH, R dan YPR. Pada saat kejadian, para tersangka terbukti melakukan perusakan, sweeping buruh dan melawan petugas di kedua perusahaan itu.
"Proses pemeriksaan kami menetapkan total ada 9 tersangka yang diduga melakukan aksi sweeping, pengrusakan terhadap gerbang perusahaan PT Hilon dan Hansung Fiber di Pasar Kemis, Tangerang," kata Ade dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi perusakan sendiri diduga dilakukan oleh 25 sampai 35 orang. Awalnya, mereka bergerak dari PT Chingluh ke PT Hilon. Di sana mereka melakukan perusakan gerbang.
Di lokasi, tersangka juga, lanjut Ade memaksa manajemen untuk mengeluarkan semua karyawan agar ikut dalam aksi. Setelah itu, merusak properti sekretariat kantor.
"Kemudian dia memerintahkan manajemen mematikan mesin agar perusahaan tidak beroperasi lagi dan mengecek satu-satu apakah mesin sudah mati atau belum," ujarnya.
Dari PT Hilon, anggota ormas ini bergerak ke tempat kedua PT Hansung yang jaraknya sekitar 400 meter. Di sana, mereka sempat bertemu dengan 2 petugas polisi yang meminta untuk tidak melakukan sweeping namun malah memaki dan memaksa karyawan agar keluar.
"Para TSK memaki-maki petugas kami mengatakan kata-kata tidak enak hingga memaksa karyawan di PT Hansung keluar agar tidak bekerja lagi," ujarnya.
Setelah itu, mereka bergerak di industri lain namun tidak melakukan aksi anarkis dan perusakan. Menurunya, para tersangka adalah salah satu anggota ormas dan dibuktikan dengan KTA yang dimiliki.
"Anggota suatu ormas, organisasi massa tertentu," ujarnya.
Kesembilan tersangka dijerat pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama dibuka umum. Lima diantaranya juga dikenai Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP karena memaksa karyawan untuk tidak bekerja dan melawan petugas.
Para tersangka terancam pidana 1 sampai 5 tahun penjara. Polisi sendiri katanya masih melakukan penyelidikan karena saat kejadian diindikasi ada puluhan orang pelaku.
Tonton juga 'Jejak Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja':
(bri/mso)