Syarifah Nuraini dan Amalia Azzahra, dua anggota Pers Mahasiswa (Persma) LIMA Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang sempat ditahan di Polda Metro Jaya, kini sudah dibebaskan.
"Alhamdulillah sudah diizinkan pulang Syarifah dan Amaliah-nya," kata Pemimpin Umum (PU) PersLIMA UPI Sitin lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (9/10/2020).
Menurut Sitin, Syarifah sempat mengalami perampasan barang peliputan berupa smartphone. Sehingga pada hari kejadian demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10), Syarifah dan Amaliah sulit dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar kepulangan mereka terdengar hingga rekan pers mahasiswa. Sitin mengungkapkan anggota PersLIMA UPI Syarifah dibebaskan pukul 20.08 WIB, sedangkan Amalia pada pukul 20.19 WIB.
"Syarifah dan Amalia, anggota dari PersLIMA UPI sudah dibebaskan dan telah pulang bersama orang tua masing-masing," kata Sitin.
Sebelum dibebaskan, ia menyampaikan bahwa Amalia dan Syarifah telah menandatangani surat kuasa. Pihak LBH Pers Jakarta, kata Sitin, turut mendampingi mereka.
"Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh kawan PersLIMA, kawan GEMA, LBH Pers, seluruh rekan FKPMB dan pers, AJI, pihak kampus dan seluruh pihak yang telah membantu dalam proses pencarian hingga pembebasan anggota pers kami," kata Sitin.