Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM tentang pembatasan aktivitas masyarakat yang dimulai hari ini, Jumat (9/10) hingga 31 Oktober nanti. SE tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon, Jawa Barat.
"Pembatasan aktivitas dan jam operasional usaha ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19. Karena Kota Cirebon berada di zona risiko sedang atau oranye," kata Azis kepada awak media di Setda Kota Cirebon, Jumat (9/10/2020).
Azis mengatakan dalam SE tersebut aktivitas masyarakat yang keluar rumah dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pemkot Cirebon juga bekerja sama dengan Polres Cirebon Kota untuk merekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jam operasional tempat usaha dan perkantoran juga dibatasi. Aktivitas pasar mingguan di Stadion Bima, pasar mingguan di tempat lain, serta pasar malam lainnya ditiadakan," kata politikus Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, Azis mengatakan jam operasional pasar induk hanya beroperasi dari pukul 02.00 WIB sampai 18.00 WIB. Sedangkan untuk pasar non induk mulai pukul 04.00 WIB sampai 18.00 WIB. "PKL dan restoran jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Jadi, PKL dan restoran diminta untuk melakukan pelayanan di tempat hingga pukul 18.00 WIB, setelah itu menerapkan pelayanan take away, drive thru dan lainnya. Atau tidak boleh makan di tempat," katanya.
Azis menambahkan ada beberapa aktivitas usaha yang dikecualikan dalam peraturan pembatasan aktivitas masyarakat dan jam operasional, seperti fasilitas keamanan dan pertahanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, konstruksi, dan produksi yang membutuhkan proses izin dari kementerian.
"Kami meminta kepada pelaku usaha perdagangan barang dan jasa agar dapat melakukan transaksi secara elektronik," kata Azis.
"Efektif atau tidak aturan ini akan bisa kita lihat satu bulan ke depan. Kita akan berani menyatakan efektif atau tidak setelah mendapatkan data dari apa yang sudah diterapkan," kata Azis menambahkan.
(mud/mud)