PNS Pemprov Banten Ditangkap Gegara Bawa Sabu

PNS Pemprov Banten Ditangkap Gegara Bawa Sabu

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 15:17 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi kasus sabu (ilustrator: Mindra Purnomo/detikcom)
Serang -

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten, inisial TP (39), ditangkap gegara kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Ia ditangkap bersama GS (33) yang juga seorang pengguna di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

"Iya benar seorang ASN diamankan inisial TP. Diamankan di pinggir jalan depan perumahan Serang City," kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (9/10/2020).

Penangkapan mereka berlangsung pada Rabu (7/10), sekitar pukul 21.00 WIB, berdasarkan laporan dari masyarakat. Kedua orang tersebut masing-masing berasal dari Taktakan dan Cimuncang, Kota Serang.

Saat ini, menurut Shilton, kedua orang ini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Serang Kota, Jalan Ahmad Yani. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku diancam Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara. "Ini pelaku sudah kita proses, untuk kepentingan penyidikan tersangka sama barang bukti sudah dibawa ke kantor," ujar Shilton.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads