Aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Cirebon, Jawa Barat, berujung suruh. Sebanyak 112 orang ditangkap dalam kejadian tersebut.
"Ada 112 orang yang diamankan. Data lengkapnya nanti akan kita lihat kembali, dari penelitian awal rata-rata masih pelajar," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda kepada awak media di Jalan Kartini Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).
Syamsul menegaskan demonstran yang terlibat bentrok bukan bagian dari aliansi mahasiswa Cipayung Plus, yakni GMNI, PMII, HMI, HIMA Persis, dan KAMMI. "Mereka ini kelompok sendiri. Bukan dari kelompok mahasiswa (Cipayung Plus). Kelompok yang diamankan ini memulai melakukan pelemparan batu," kata Syamsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Syamsul mengatakan seratusan demonstran yang ditangkap itu terindikasi melanggar hukum, seperti melawan petugas, merusak fasilitas dan lainnya. Sat Reskrim Polres Cirebon Kota akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait keterlibatan demonstran yang ditangkap.
"Kalau memang dia merusak fasilitas umum, kita kenakan pasal kerusakan. Terkait dengan melawan petugas juga akan kita kenakan pasal. Dan, terkait pasal UU Karantina Kesehatan juga akan kita lihat. Karena di tengah pandemi ini bukannya mencegah, malah berkerumun dan membuat onar," kata Syamsul.
Syamsul mengklaim penangkapan demonstran tersebut sesuai dengan prosedur penanganan unjuk rasa. "Sudah sesuai prosedur. Kita sudah peringatkan. Pertama mereka tidak melayangkan surat pemberitahuan aksinya. Kedua, mereka memulai pelemparan. Kita sudah meminta mundur malah melakukan pelemparan. Kita sudah sesuai prosedur," ujar Syamsul.
Saat ditanya mengenai jumlah demonstran yang terluka, Syamsul mengaku belum mengetahui secara persis. "Dari petugas aman (tidak ada yang luka). Saya belum cek ke kantor (Mapolres Cirebon Kota) kondisi yang ditangkap seperti apa," katanya.
Sekadar diketahui, aksi bentrok antara polisi dan demonstran itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Situasi mulai kondusif pukul 16.30 WIB.
(mso/mso)