Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk melanjutka masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat. Hal tersebut berkaitan dengan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 menurun.
"Tingkat kepatuhan masyarakat menurun 7,05 persen, tidak mematuhi protokol kesehatan terutama masker," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial usai melaksanakan rapat terbatas (ratas) di Pendopo Kota Bandung, Rabu sore (7/10/2020).
Berdasarkan kondisi tersebut, Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan COVID-19 Kota Bandung, kata Oded, akan tetap melaksanakan AKB diperketat dengan pengawasan operasi yustisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan kondisi tersebut, gugus tugas yang terdiri dari Forkopimda memutuskan tetap melaksanakan AKB Diperketat dengan menguatkan operasi yustisi di semua titik Kota Bandung," tambah Oded.
Selain operasi yustisi, penutupan ruas jalan yang sebelumnya telah ditentukan oleh Pemkot Bandung akan terus berlaku. Menurutnya, penutupan jalan secara epidemiologi dan pengalaman efektif untuk memecah kerumunan.
"Buka tutup jalan akan terus kami lanjutkan. Karena berdasarkan penelitian dan pengalaman yang kita rasakan cara itu yang paling efektif untuk mengurangi kerumunan. Intinya pengetatan di lingkup kota akan ditingkatkan," jelasnya.
Terkait penerapan PSBM, pihaknya akan menerapkan jika ada usulan dari kewilayahan baik RT maupun RW. "Kami akan melakukan pembatasan skala mikro baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus positif di wilayah tersebut," ujar Oded.
Hingga saat ini, angka reproduksi COVID-19 di Kota Bandung sebesar 0,89 namun kasus positif masih bertambah. Pasien COVID-19 terkonfirmasi aktif sejumlah 189 bertambah 89, konfirmasi sembuh 1.213, dan terkonfirmasi meninggal 61 jiwa bertambah 7.
(mso/mso)