Massa gabungan terdiri dari buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan pemerintah. Dalam aksinya mereka sengaja memblokir Jalan Raya Indihiang tepat depan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya.
Pantauan detikcom, Rabu (7/10/2020), aksi awalnya berjalan damai. Namun karena tidak ditemui wakil rakyat massa mulai emosi. Mereka terlibat saling dorong dengan petugas hingga akhirnya menjebol pagar Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.
Tak hanya itu, massa juga sempat merusak pos satpam tepat di depan pintu masuk DPRD. Selain melempar kaca pos dengan batu, masa juga menendang kaca dengan kaki hingga hancur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bentuk kekecewaan kami atas disahkanya Undang Undang Omnibus Law yang memberatkan teman teman buruh. Kami tuntut DPR Cabut Undang Undang ini," ucap Muhaemin, kordinatior aksi di lokasi.
Masa kemudian masuk kantor dewan untuk melakukan sweeping wakil rakyat hingga ke ruang kantor. Namum, hanya satu anggota dewan yang ditemui dalam kantor.
Masa menuntut agar Undang Undang Omnibus Law dicabut pemerintah dan DPR. Mereka menilai disahkannya Undang-Undang Omnibus Law sebagai bentuk pengkhianatan kepada rakyat.
"Kami datang suarakan aspirasi para buruh. Undang undang Omnibus Law khianati rakyat. Maka janganlah wakil rakyat khianati rakyatnya. kami gak akan berhenti bergerak," ujar Muhaemin.
Tonton video 'Massa Aksi di DPRD Kabupaten Sukabumi: Dorong Polisi hingga Lempar Botol':