Jabar Hari Ini: Demo Omnibus Law Ricuh-Pengakuan Kenneth William

Jabar Hari Ini: Demo Omnibus Law Ricuh-Pengakuan Kenneth William

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 20:04 WIB
Massa kembali berkumpul di depan Gedung DPRD Jawa Barat setelah menduduki jalan layang (flyover) Pasupati, Kota Bandung.
Aksi ricuh demo omnibus law di Bandung (Foto: Yudha Maulana)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Selasa (6/10/2020) dari mulai pengakuan Kennneth William bikin video TikTok hoaks masjid hingga demo tolak omnibus law ricuh.

Awal Mula Kenneth William Ditangkap Gegara Video TikTok Masjid Persis

Pemuda Bandung Kenneth William membuat konten video TikTok hoaks masjid Persatuan Islam (Persis) memutar lagu DJ hingga tak berakhlak. Kenneth ditangkap saat mau bikin video lain oleh sekuriti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Advokat LBH PP Persis Zamzam Rasiqin mengatakan ada lebih dari satu konten yang dibuat pemilik akun itu di TikTok terkait masjid Persis. Video pertama yang menunjukkan masjid Pesantren Persis di Pajagalan menyetel musik, konten tanya jawab dan video terakhir yang diduga akan dibuat namun tertangkap lebih dulu oleh sekuriti.

"Tertangkapnya pelaku berinisial KWS tersebut ketika sore hari menjelang magrib. Ia kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video yang ketiga, namun saat itu pelaku terpantau oleh security pada CCTV Pesantren, sehingga kemudian security pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku," ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima, Selasa (6/10/2020).

ADVERTISEMENT

Menurut Zamzam, saat diamankan, pelaku tak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak, dia akhirnya mengakui akan konten-konten video yang dibuatnya.

"Pada awal mula ditanya oleh sekuriti, pelaku tidak mengakui sebagai orang yang membuat video pertama, namun setelah di desak karena baju yang ia kenakan sama dengan baju yang ada pada video pertama akhirnya ia mengakui perbuatannya," tuturnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan Kenneth sengaja membuat video TikTok itu guna meraup followers di media sosial.

"Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di TikTok-nya," ucap Ulung.

Menurut Ulung, dengan bertambahnya followers tersebut, hal ini menjadi keuntungan bagi pelaku. Meski begitu, polisi tetap memproses KWS untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatan dari tersangka tersebut," katanya.

KWS sendiri dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Ancaman penjara enam tahun," katanya.

Aksi Omnibus Law di Bandung Ricuh

Massa menolak omnibus law mengepung depan Gedung DPRD Jabar usai menduduki jalan layang Pasupati, Kota Bandung, selama satu jam pada Selasa (6/10/2020). Aksi berujung ricuh karena massa melempari petugas dengan batu dan petasan.

Aksi pelemparan pun beberapa kali terjadi petang itu. Polisi yang bersiaga di balik pagar Gedung DPRD pun menjadi sasaran pelemparan massa. Belum diketahui apakah ada petugas yang terluka dalam insiden tersebut.

Selama aksi digelar, aparat pun menutup akses jalan menuju DPRD Jabar dan mengalihkan arus kendaraan ke jalur lainnya. Situasi berubah makin mencekam ketika massa mulai bertindak anarkis dengan menendang pagar gedung dewan.

"Diharapkan kawan-kawan pengunjuk rasa bisa menyampaikan aspirasi secara damai, dan tidak berbuat anarkis," ujar polisi dari balik mik pengeras suara.

Mobil pengurai massa dikerahkan dengan menembakkan water cannon dan gas air mata ke arah kerumunan massa. Sebagian massa sempat melakukan perlawanan dengan melempar batu ke arah petugas.

Massa akhirnya mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.45 WIB setelah satu jam ketegangan terjadi.

"Kawan-kawan, segera bubar, jangan berbuat anarkis," ucap kepolisian menggunakan pengeras suara sambil membubarkan massa.

Berdasarkan pantauan detikcom, terlihat batu berserakan di depan gedung DPRD Jabar. Petugas masih bersiaga mencegah massa kembali datang.

Aksi Omnibus Law di Beberapa Daerah

Ribuan massa dari sejumlah organisasi buruh turun ke jalan. Mereka menutup akses jalan Rancaekek menuju Cileunyi. Aksi turun ke jalan tersebut merupakan buntut penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR kemarin.

Sejumlah massa tersebut ada yang berjalan kaki dan ada pula yang menggunakan kendaraan motor serta satu mobil komando.

"Tadi malam DPR baru saja mengesahkan Omnibus Law. Kita turun untuk membatalkan keseluruhan Undang-undang itu," ujar Selamet.

Aksi yang sama dilakukan di depan gerbang Kantor Wali Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung. Sambil mengangkat payung, para buruh bersorak.

"Hidup buruh," teriak ribuan buruh.

Dalam aksi ini, tidak ada buruh yang mengibarkan bendera organisasi. Aksi ini dilakukan atas kesepakatan kelompok buruh dan mereka bersatu dengan satu tujuan menuntut agar dibatalkannya Undang-Undang Omnibus Law.

"Hari ini serentak di seluruh Indonesia dan Jawa Barat aksi yang sama, menyatakan kecewa," kata Ketua SPSI Jabar Roy Jinto di lokasi aksi.

Roy meminta agar pemerintah membatalkan undang-undang ini.

"Kami menuntut bupati, wali kota dan DPRD agar mengirimkan surat kepada presiden dan DPR RI agar membuat Perpu dan membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja," ujarnya.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Selain itu, aksi ini juga menyebabkan kepadatan arus lalu lintas.

Tak hanya itu, ribuan buruh sweeping ke sejumlah industri besar untuk menghentikan aktivitas produksi dan mengajak buruh yang masih bekerja untuk ikut demo. Perusahaan yang disweeping diantaranya PT Pou Yuen Indonesia, PT Fasic, PT Hanyoung, PT Aurora, dan lainnya.

Massa mendatangi setiap perusahaan tersebut dan memasuki tempat produksi untuk menghentikan aktivitas buruh yang masih bekerja. Buruh itu pun diajak oleh massa aksi untuk turut berdemo.

Bahkan berdasarkan rekaman video yang tersebar melalui whatsapp, tampak massa juga memaksa masuk dan mendobrak gerbang utama salah satu pabrik yang sengaja ditutup petugas keamanan hingga gerbangnya ambruk.

Dela Oktaviani (24) salah seorang buruh, mengaku dirinya yang sedang bekerja tiba-tiba didatangi ribuan buruh ke tempat kerjanya. Ia pun terpaksa menghentikan aktivitas kerjanya dan ikut massa aksi untuk memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tadi kebetulan masih kerja, karena memang hari kerja. Karena ada massa datang, aktivitas produksi dihentikan. Saya juga jadi ikut bergabung untuk berdemo," ujarnya.

Massa buruh yang tergabung Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon Raya berunjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Massa SPN Cirebon Raya itu menyoroti sejumlah pasak yang dinilai merugikan buruh. Beberapa menit setelah berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Cirebon, sejumlah perwakilan buruh beraudiensi dengan Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Cirebon. Sayangnya, sejumlah anggota DPRD tak bisa menemui buruh. Sebab kunjungan kerja (kunker) ke luar kota.

Koordinator SPN Cirebon Raya Afandi menuntut DPRD Kabupaten Cirebon melayangkan surat rekomendasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja. "Rencana unjuk rasa sampai 8 Oktober nanti. Besok kita unjuk rasa karena belum ada kepastian apa-apa. Kalau besok sudah ada jawaban, mungkin tanggal 8 tak unjuk rasa," kata Afandi usai beraudiensi di gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Ia menilai sejumlah pasal UU Cipta Kerja mencederai hak buruh. Termasuk soal penghapusan Pasal 59 tentang aturan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

"Soal pencabutan Pasal 59. Kalau dicabut, maka (status buruh) selamanya akan kontrak. Itu menurut saya pribadi," ucap Afandi.

Ribuan buruh di Kabupaten Karawang juga melakukan mogok massal. Mereka mengosongkan pabrik untuk ikut aksi bersama buruh-buruh lainnya. Sejumlah pabrik di kawasan industri tampak sepi. Buruh terlihat duduk-duduk di pinggir jalan kawasan.

"Sesuai aturan, kami akan mogok kerja selama tiga hari. Sebab kami kecewa kepada DPR dan pemerintah karena Undang-Undang Cipta Kerja disahkan," kata Deden Ginanjar (34), buruh PT Tokai Rubber Indonesia.

Deden dan ratusan kawannya sempat masuk ke pabrik tadi pagi. Namun meski berseragam, para buruh pembuat sparepart mobil itu tak bekerja. Sebagian nampak berteduh di bawah pohon sambil mendengar siaran langsung orasi dari sejumlah serikat buruh. "Aksi kita berjalan lancar tidak dihadang aparat kepolisian," tutur Deden.

Bandung Zona Merah, Pemkot Siapkan Penerapan Mini Lockdown

Kota Bandung saat ini masuk dalam zona merah COVID-19. Sejumlah langkah disiapkan Pemkot Bandung untuk menekan penyebaran COVID-19, salah satunya menerapkan mini lockdown.

Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna bahkan meninjau Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo sebagai salah satu kelurahan yang memiliki kasus COVID-19 terbanyak.

"Kita sekarang inginnya melihat semua kelurahan-kelurahan yang walaupun ada satu kasus atau pun lebih itu kita akan usulkan kepada Pak Wali Kota diambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala RT (PSBRT). Itulah yang sejalan dengan kebijakan dari Pak Presiden dan Pak Gubernur," kata Ema Sumarna usai meninjau salah satu RT di Kelurahan Sukaraja, Selasa (6/10/2020).

Saat melakukan peninjauan, Ema datang ke salah satu RW. Di RW tersebut terdapat satu kasus COVID-19 dan pasiennya dirawat di RSHS dengan kondisi yang mulai membaik.

"Kondisinya sudah membaik, itu pun tidak balik ke rumah tapi balik ke apartemen Keluarga. Artinya di lingkungan itu sudah clear dari kasus. Tapi karena kita lakukan pasca penanganan, kita berlakukan masyarakat sepakat untuk pelaksanaan konsolidasi. Nanti, pelaksanaan PSBRT nya kalau sudah ditetapkan karena dalam perspektif harus ada SK," ungkapnya.

Di RW tersebut, Ema sebut ada tujuh orang warga positif dan satu di antaranya merupakan positif aktif.

"Melihat kondisi seperti ini yang bersangkutan mampu dan memungkinkan melakukan isolasi mandiri dan yang enam lainnya sudah dilakukan swab dan dinyatakan negatif. Alhamdulilah yang positif aktif tinggal dua hari lagi supaya yang satu orang ini negatif. Kalau sudah clear, saya pikir tidak perlu walau pun masyarakat di sini mau melakukan," ujarnya.

Jika diterapkan mini lockdown, akses masuk ke pemukiman warga tidak semuanya dibuka dan akses yang dibuka akan dikendalikan oleh petugas.

"Kalau ini dilaksanakan semua kegiatan jam 9 close dan kondisi seperti saat ini menurut saya mudah dikendalikan karena tidak menjadi bagian arus mobilitas masyarakat banyak," ujarnya.

Pria Bawa Piton yang Ancam Kadis PUPR Ditangkap

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan pria pembawa ular sanca yang mengancam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat.

Sebelumnya, beredar di media sosial video yang menunjukkan seorang pria membawa ular sanca mengancam Kadis PUPR KBB, Anugerah sambil menggebrak meja untuk meminta proyek.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pelaku diamankan di rumahnya pada malam setelah kejadian, Senin (5/10/2020).

"Iya betul pelaku pengancam Kepala Dinas PUPR KBB sudah diamankan, semalam kita amankan di rumahnya di Padalarang," ungkap Yohannes saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (6/10/2020).

Pelaku mengaku telah melakukan pengancaman terhadap Kepala Dinas PUPR KBB untuk meminta proyek. "Iya dia mengaku sudah mengancam Kadis PUPR. Katanya mau minta proyek karena sudah beberapa tahun ini engga pernah dapat proyek," tuturnya.

Pihak kepolisian pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. "Kita juga sudah memeriksa beberapa orang saksi," jelasnya.

Pelaku saat ini sudah berada di ruang tahanan Mapolres Cimahi. Sementara ular sepanjang 4 meter yang dibawa pelaku juga turut dibawa.

Halaman 2 dari 4
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads