Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh di Bogor Mogok Kerja 3 Hari

Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh di Bogor Mogok Kerja 3 Hari

M Solihin - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 16:20 WIB
Tolak omnibus law, buruh di Bogor mogok kerja 3 hari
Tolak omnibus law, buruh di Bogor mogok kerja 3 hari (Foto: M Solihin)
Bogor -

Aksi unjukrasa juga dilakukan buruh di sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor. Salah satunya di kawasan industri Citereup dan Ciawi. Aksi mereka dilakukan dengan cara turun ke jalan sambil membawa spanduk dan poster yang bertuliskan beragam penolakan terhadap undang-undang Omnibus law.

Aksi unjuk rasa menolak pengesahan undang-undang Omnibus law digelar ribuan buruh di Bogor. Aksi unjuk rasa dilakukan dengan cara mogok kerja dan turun ke jalan.

Salah satunya dilakukan oleh ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kabupaten Bogor. Aksi dilakukan dengan cara turun ke jalan sambil membawa poster dan spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap undang-undang omnibus law. Aksi yang dilakukan di depan PT Honoris Industry tersebut juga sempat membuat macet atus lalulintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita sengaja stop produksi, kita turun ke jalan dalam rangka menolak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan sudah disahkan oleh DPR, yaitu undang-undang Omnibuslaw," kata Ketua SPMI Kabupaten Bogor Suherman, Selasa (6/10/2020).

"Kenapa kita tolak, karena undang-undang omnibus law sangat merugikan kaum buruh, nasibnya dikebiri oleh pemerintah. Kesejahteraan-kesejahteraan yang selama ini sudah kita dapatkan, kita perjuangkan sejak lama, hanya dalam sekejap oleh oknum-oknum anggota DPR undang-undang itu disahkan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Aksi unjuk rasa juga dilakukan oleh buruh yang tergabung dalam Serikat Kerja Nasional (SPN) Kota Bogor. Aksi dilakukan dengan cara mogok kerja dan unjukrasa di dalam area PT Coats Rejo Indonesia Jalan Raya Tajur, Kota Bogor.

Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrika mengatakan, aksi mogok kerja akan dilakukan oleh 3400 buruh di Kota Bogor yang tergabung dalam SPN Kota Bogor.

"Di Kota Bogor, sesuai dengan keanggotaan yang tergabung dalam serikat Pekerja Nasional Kota Bogor, kita punya 3400 anggota, untuk hari ini aksinya seperti yang sedang dilakukan itu adalah mogok kerja. Sesuai instruksi organisasi mogok kerja selama 3 hari terhitung mulai tanggal 6,7 dan 8 Oktober 2020," kata Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrika ditemui di Tajur, Kota Bogor, Selasa (6/10/2020).

Tidak hanya itu, Budi menyebut SPN akan melakukan uji materi terhadap undang-undang Omnibus law yang telah disahkan pemerintah.

"Sambil menunggu konsolidasi, tidak kemungkinan kita akan melakukan uji materi," tambahnya.

Akai unjukrasa juga dilakukan oleh sejumlah buruh di kawasan Gunungputri, Citereup Kabupaten Bogor. Mereka mengecam pemerintah yang telah mengesahkan undang-undang omnibus law karena dianggap merugikan buruh.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads