Gugus tugas penanganan COVID-19 Kota Bandung akan mengkaji ulang kebijakan relaksasi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan status zona merah penyebaran COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"(Konsekuensi terhadap relaksasi?) Pasti ada (kaji ulang)," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin sore (05/10/2020).
Dia mengatakan, perubahan status level kewaspadaan akan sangat berpengaruh pada kebijakan pemerintah. "Zona merah ini pasti memiliki kebijakan yang berbeda dengan zona kuning," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ema mencontohkan pada relaksasi kegiatan mal yang pada masa AKB dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, namun jika zona merah bisa saja berkurang dan tutup lebih cepat. "Misalnya jam operasional Mall bisa saja berkurang tapi dengan keputusan Walikota," tuturnya.
Dengan kondisi perubahan tingkat kewaspadaan Kota Bandung menjadi zona merah, dia akan melapor kepada Wali Kota Bandung agar dapat dilakukan pengambilan sikap dengan cepat.
"Kondisi seperti ini saya akan lapor ke beliau mungkin Ratas (Rapat Terbatas) bisa saja dipercepat, yang jelas tidak dilama-lama karena sikap kita harus cepat untuk merespon ini," jelas Ema.
Terkait, penetapan sebagai zona merah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemkot Bandung, pihaknya hanya bisa menerima dan menyiapkan berbagai upaya peningkatan kewaspadaan.
"Tentu kita menghormati saja terhadap apa yang disampaikan beliau. Sekarang tinggal bagaimana kita menyikapi itu, yang dimaksud tentunya level kewaspadaan yang harus dilakukan oleh Kota ini harus jauh lebih maksimal, karena disana ada konsekuensi mobilitas masyarakat harus jauh lebih ditingkatkan," pungkasnya.
(mud/mud)