Jelang Pengesahan Omnibus Law, Ridwan Kamil Minta Buruh Menahan Diri

Jelang Pengesahan Omnibus Law, Ridwan Kamil Minta Buruh Menahan Diri

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 05 Okt 2020 16:44 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Foto: Yudha Maulana
Bandung -

Gelombang penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja terus menggema dari buruh, aksi unjuk rasa berupa mogok massal pun rencananya se-Indonesia tak terkecuali, kabupaten/kota di Jabar mulai besok, Selasa (6/10/2020). Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas finalisasi RUU Cipta Kerja. Kabarnya saat ini Paripurna sedang berlangsung untuk mengesahkan Omnibus Law tersebut.

Menanggapi ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar buruh tak berlebihan dalam menyampaikan aspirasinya di masa pandemi COVID-19. Menurutnya, baik pemerintah maupun buruh bisa saling memahami dengan cara berdialog tanpa harus berkerumun.

"Mogok buruh dan sebagainya kita imbau untuk saling memahami dengan dialog, dan dengan cara-cara baik, menyampaikan aspirasi tidak dengan kerumunan. Apapun dengan protokol kesehatan. Apapun yang terjadi di situasi saat ini, masyarakat diimbau menahan diri," ucap Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyarankan agar buruh tidak berunjuk rasa, kalau pun harus dilakukan pihaknya mengimbau agar protokol kesehatan tetap harus diperhatikan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI/Presedium Aliansi GEKANAS Roy Jinto Ferianto mengatakan, tak memiliki pilihan lain dalam upaya menolak pengesahan Omnibus Law Ciptakerja.

ADVERTISEMENT

"Kami paham situasi pandemi. Tapi, kami tidak punya pilihan. Kalau pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak dilakukan di paripurna sampai tanggal 8 Oktober, pasti buruh juga tidak akan melakukan aksi. Susah buat kita, karena ini menyangkut masa depan kaum buruh," ucap Roy.

Rencana unjukrasa massal, ujar Roy, akan dilakukan di berbagi tingkatan kota/kabupaten hingga provinsi besok. Walau begitu, ia memastikan, proses demonstrasi akan menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan jaga jarak.

Kaum buruh, ucapnya, marah dan kecewa kepada DPR RI yang mengebut pembahasan RUU pada hari libur hingga tengah malam.

"Seharusnya, pemerintah dan DPR RI fokus pada penanganan COVID-19. Terlebih, poin yang tertuang dalam Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan kaum buruh antara lain dengan dibebaskannya sistem kerja PKWT dan outsourcing tanpa ada batasan jenis pekerjaan dan waktu," ujarnya.

"Buruh tidak ada kepastian pekerjaan, dihapusnya upah minimum sektoral, diberlakukannya upah per jam mengakibatkan tidak adanya kepastian pendapatan, PHK dipermudah, pesangon dikurangi, hak cuti dihapus dan lain-lain, ini menandakan bahwa RUU Cipta Kerja bukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi buruh malah sebaliknya hanya untuk kepentingan kaum pemodal saja," pungkas Roy.

(yum/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads