Polisi menangguhkan penahanan kepada tiga emak yang sempat viral beberapa waktu lalu karena merusak bendera Merah-Putih. Sebelumnya, tiga emak itu, PN (50), AI (50) dan DYH (30), ditetapkan sebagai tersangka ketiganya terbukti bersalah karena merusak bendera tersebut dengan cara menggunting.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan penangguhan penahanan kepada ketiga tersangka tersebut karena alasan kemanusiaan. "Kemarin (penahanan) ditangguhkan karena alasan kemanusiaan," kata Yanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/10/2020).
Menurut Yanto, penangguhan penahanan ini karena ketiga tersangka memiliki anak. Sehingga ketiganya memiliki kewajiban untuk mengurus anaknya masing masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sudah melimpahkan berkas perkara kasus perusakan bendera Merah-Putih ini ke Kejaksaan Negeri Sumedang. "Penangguhan penahanan demi anaknya. Berkas kasusnya kita kirim ke kejaksaan sejak pekan lalu," ujar Yanto.
Video berdurasi 29 detik itu viral di media sosial pada Rabu (16/9). Dalam video itu, terlihat ada seorang wanita paruh baya yang tengah memegang gunting dan kain bendera Merah-Putih.