Mini lock down atau Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK) akan diterapkan Pemkot Bandung di sembilan kelurahan penyumbang kasus COVID-19 terbanyak di Kota Bandung.
Dari informasi yang dihimpun detikcom, Sabtu (3/10/2020) di laman Pusicov Kota Bandung kasus positif kumulatif sebanyak 1.343, positif aktif 156, sembuh 1.129 dan meninggal 58.
Dalam laman itu disebutkan, ada 10 kelurahan yang memilki kasus COVID-19 terbanyak, yakni Sukaraja (35), Cijagra (32), Cisaranten Endah (31), Sekejati (29), Cigadung (26), Lingkar Selatan (26), Sekeloa (25), Sukamiskin (23), Cipadung (23) dan Dunguscariang (22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan sebelum penerapan PSBK pihaknya akan melakukan simulasi. "Iya, sekarang sedang proses itu," kata Oded di Pasar Ikan Gedebage Bandung, Sabtu (3/10/2020).
Simulasi akan dipimpin Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna bersama jajaran kewilayahan.
Menurutnya, keputusan PSBK dilakukan berdasarkan hasil evaluasi di lapangan. "Ini baru kajian, bisa dilanjutkan atau tidak, gimana laporan Pak Ema," ujarnya.
Oded menambahkan, kebijakan itu akan diambil secepatnya. "(Keputusan) lebih cepat Insya Allah. Ini dilakukan dalam rangka menyikapi perkembangan pergerakan COVID-19 yang harus segera kita tangani," ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengumpulkan camat dan lurah dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang ditanggapi langsung oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial soal mini lock down.
"Kita tadi mengundang para camat, diwakili sekcam dan lurah yang berdasarkan data positif aktif masuk kategori cukup tinggi. Dalam rangka mewujudkan arahan pak presiden dan pak wali kota, kami memberikan pengarahan apabila nanti diterapkan PSBK (Pembatasan Sosial Berskala Kampung)," ujarnya.
Ema berujar, bilamana satu kelurahan masuk label merah, bukan berarti semua RW dilabeli merah. Bisa jadi, PSBK dilakukan di satu RW.
"Ada 9 kelurahan akan segera ditindaklanjuti. Tadi juga, saat diundang ternyata ada tiga kelurahan Kelurahan Lingkar Selatan, Cipadung dan Arjuna yang ternyata dicek tidak ada kasus positif aktif (maka tidak perlu PSBK)," ujarnya.
Ema menambahkan, di 9 kelurahan itu terjadi 1-4 kasus positif aktif COVID-19. Maka dari itu, PSBK harus diterapkan. Meski demikian, keputusan PSBK akan diputuskan oleh Wali Kota Bandung.
"Kalau bayangan saya itukan pembatasan sosial berskala ya, ini lebih kecil, bukan berarti semua kegiatan tidak boleh. Boleh, misal ada kegiatan 24 jam, tidak bisa 24 jam, begitu jam 9 malam orang tidak boleh keluar masuk, ketika ada itu kebutuhannya mendesak," pungkasnya.
(ern/ern)