Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memusnahkan berbagai macam barang bukti dari 98 perkara yang ditangani sejak Desember 2019 hingga Juli 2020. Selain narkotik, beragam senjata tajam dari perkara kekerasan juga dimusnahkan.
Catatan yang diperoleh detikcom jenis narkotika yang dimusnahkan berupa 285,4 gram sabu-sabu, 518,3 gram ganja kering dan telepon seluler yang dipakai untuk alat kejahatan sebanyak 23 buah. Untuk obat terlarang berupa 16.060 butir.
"Barang Bukti (BB) ini berhasil dihimpun dari 98 perkara. Yang diantaranya narkotika 51 perkara, obat-obatan ilegal 15 perkara dan 32 perkara lainnya. Perkara lainnya itu seperti pencurian, dan tambang ilegal," kata Kajari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto, Rabu (30/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan kata Bambang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara menggunakan tungku pembakaran dan blender sementara untuk senjata tajam menggunakan mesin pemotong.
Terlihat hadir dalam kegiatan itu, Kepala BNNK Sukabumi Fahmi Cipta Dewantara, Sekjen MUI Kabupaten Sukabumi Ujang Hamdun, Kepala Pengadilan Negeri Sukabumi Masduki, perwaklian Polres Sukabumi, Muspika Kecamatan Cibadak dan tamu undangan lainnya.
"Kami juga memusnahkan obat-obatan sebanyak 16.060 butir berbagai macam. Kunci leter T, senjata tajam berbagai jenis sebanyak 13 buah, peralatan tambang liar sebanyak enam buah. Serta pakaian jaket dan kerudung," ujar dia.
(sya/mso)