Sebanyak 5 ribu warga Kota Cimahi melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tengah pandemi COVID-19.
Pelanggaran tersebut terjadi sejak pemerintah daerah mewajibkan masker bagi masyarakat hingga kemudian memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Jika diakumulasikan ada sekitar 5 ribu warga Cimahi yang melanggar protokol kesehatan. Artinya banyak pelanggar yang tidak mementingkan protokol kesehatan," ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Kota Cimahi Deden Herdiana, Rabu (30/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelanggar biasanya terjaring saat petugas gabungan melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah titik Kota Cimahi, di antaranya di perempatan Jalan Kolonel Masturi, Alun-alun Kota Cimahi serta Bunderan Leuwigajah.
Selama pelaksanaan razia, pelanggar hanya diberikan sanksi sosial seperti membersihkan ruang publik, membacakan Pancasila, lalu diberi hukuman fisik push up. Kebanyakan dari pelanggar beralasan lupa mengenakan masker dan berjanji tak akan mengulanginya.
"Sejak awal razia kita hanya mengenakan sanksi sosial seperti bersih-bersih sampai push up. Rata-rata pelanggar ya terima dan janji tak mengulangi lagi," jelasnya.
Sanksi pelanggar tanpa masker sendiri sudah diatur salam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19.
Kemudian lebih tekhnisnya khusus di Kota Cimahi sudah dibuat turunannya berupa Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam aturan tersebut disebutkan dari mulai sanksi sosial hingga sanksi denda. Namun untuk di Kota Cimahi untuk masyarakat yang baru pertama kali terjaring operasi hanya akan diberikan sanksi sosial dan pendataan.
Namun jika yang bersangkutan melalukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali, maka akan diberikan sanksi denda hingga Rp 100 ribu sesuai yang tertera dalam Perwal. "Kita masih ada toleransi. Kita sanksi sosial dulu saja. Kita ikuti aturan yang ada," tandasnya.
(mso/mso)