Sebanyak 11 narapidana di Lapas Garut positif COVID-19. Atas adanya temuan itu, Lapas dan Rutan di Jabar tetap menerima tahanan baru atau pindahan.
"Tahanan yang sidang itu diterima, kemudian tahanan yang sudah putus sidang itu diterima, yang belum diterima itu tahanan kepolisian baru, yang baru 50 hari atau 40 hari kita terima," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).
Hal ini berpatokan pada status 11 napi yang positif COVID-19 di Garut. Mereka merupakan narapidana pindahan dari Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sebelas ini sudah narapidana, jadi perpindahan," katanya.
Meski tetap menerima napi, Aris menegaskan protokol kesehatan tetap diterapkan. Rapid hingga swab test akan dilakukan. Napi yang baru nantinya menjalani isolasi mandiri sesuai aturan.
"Kita terima lah tapi dengan memperhatikan protokol kesehatan," ucap Abdul.