Ratusan kios di Pasar Sehat Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dieksekusi untuk pembangunan Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu).
Pantauan detikcom, Rabu (30/9/2020), usai pembacaan penetapan eksekusi lahan oleh petugas Pengadilan Negeri Bale Bandung dua alat berat langsung merobohkan satu persatu kios di pasar tersebut.
Seperti diketahui, ada169 kios yang dieksekusi. Saat dilakukan eksekusi kios itu sudah ditinggalkan oleh para pedagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum PT Biladi Karya Abadi (PT BKA) Wardjojo mengatakan, eksekusi lahan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah.
Seperti diketahui, ganti rugi lahan Pasar Sehat Cileunyi telah mendapatkan putusan incrah Nomor : 238/Pdt.G/2018/PN.Blb. Namun telah terjadi pelanggaran prinsip hukum dan tindakan sewenang-wenang pada saat BPN Kabupaten Bandung selaku termohon eksekusi menolak melaksanakan isi putusan tersebut, Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak dapat melakukan sita eksekusi terhadap aset negara yang dikuasai BPN sehingga PT Biladi Karya Abadi selaku pemilik lahan dirugikan.
Sekedar diketahui dalam penetapan pengosongan ini pihak termohon eksekusi yang ditetapkan oleh pengadilan adalah Achmad Ganis Poernomo selaku penerima kuasa dari PT BKA dan pemilik tanah yang sebenarnya adalah PT BKA.
"Jadi ekseskusi tetap dilaksanakan meskipun saya sudah menyampaikan keberatan, karena yang dieksekusi ini tanah orang lain, sedangkan pemilik PT Biladi Karya Abadi," kata Wardjojo kepada wartawan di lokasi eksekusi lahan.
Menurutnya, eksekusi ini juga akan berdampak pada kios yang tidak dilakukan eksekusi.
"Di sini kegiatan para pedagang masih berjualan, yang terdampak 169 kios dan kios ini sudah menjadi milik pedagang dan eksekusi ini bentuknya los memanjang akan merusak dari kios-kios dari yang tidak terdampak pembebasan lahan, makanya saya kemarin pertanyakan tanggungjawab ke siapa," ungkapnya.
Selain itu, pada asasnya putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) wajib dilaksanakan sesuai dictum putusan. Karena pihak BPN Kabupaten Bandung, selaku ketua pelaksana pengadaan tanah tidak bersedia membayar, dengan alasan tidak ada anggaran untuk pergantian ganti rugi pembebasan tanah Cisumdawu karena yang memiliki hak untuk anggaran itu PUPR.
"Kemudian perkara ini tentang ganti rugi ini sudah ditetapkan oleh pengadilan, namun putusan pengadilan tidak dijalankan pihak BPN Kabupaten Bandung dengan alasan tidak ada anggaran untuk itu, namun apapun putusannya mestinya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan," jelasnya.
"Tetapi eksekusi ini berdasarkan permohonan KJPP, nah penerapan ganti rugi dari KJPP ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tapi tetap menjalankan dengan alasan percepatan pembangunan," tambahnya.
Meski eksekusi lahan sudah dilakukan, PT Biladi Karya Abadi mengajukan gugatan baru terhadap BPN dan PUPR, Perkara Nomor : 167/Pdt.G/2019/PN.Blb. Jo. Nomor : 123/PDT/2020/PT.BDG. Sekarang oleh BPN dan PUPR diajukan kasasi, sehingga perkara berlarut-larut yang
merugikan semua pihak.
"Mestinya warga negara harus taat hukum di atas kepentingan apapun, karena itulah negara hukum. Kami akan lakukan upaya hukum, kita tidak akan lawan secara fisik, karena kalau menggunakan fisik bodoh, kami akan lakukan upaya hukum, tentunya siapa yang memberi perintah itu yang bertanggungjawab bila terjadi kerusakan diluar obyek sengketa," pungkasnya.
(wip/mud)