Puluhan santri di Pesantren Husnul Khatimah positif COVID-19. Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum pun meminta santri untuk pulang. Selain itu ada kabar PSBMK di Kota Bogor diperpanjang.
Selain kedua kabar itu, ada kabar lainnya yang dirangkum detikcom dalam Jabar hari ini. Apa saja?
Jadi Klaster, Santri Husnul Khatimah Diminta Wagub Pulang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta seluruh santri yang sehat di Ponpes Husnul Khotimah Kuningan agar dipulangkan ke daerah masing-masing.
Hal itu disampaikan Uu saat meninjau swab massal yang dilakukan di Ponpes Husnul Khotimah Selasa (29/9/2020).
"Untuk yang positif akan ditangani disini, kalau negatif baru dipulangkan. Untuk waktu pemulangannya akan dibahas oleh ponpes," kata Uu saat diwawancarai.
Sebelum dipulangkan, para santri diharuskan mengikuti tes swab. Hal itu bertujuan agar nantinya santri yang kembali ke daerah asal tidak membawa dan menularkan virus.
"Sehingga santri yang dipulangkan ke daerah masing-masing tidak ada yang positif, jangan sampai menularkan di daerah masing-masing," tegas Uu.
Dalam kesempatan itu, Uu juga memberikan 5 ribu kit reagen kepada Ponpes Husnul Khotimah.
Ditempat yang sama juru bicara Ponpes Husnul Khotimah Kuningan Sanwani mengatakan akan mengikuti arahan dari Wagub Jabar untuk memulangkan santri yang sehat.
Kebijakan untuk memulangkan sekitar 3.600 santri juga dilakukan setelah adanya penambahan 37 orang di Ponpes Husnul Khotimah yang positif covid-19.
"Ada penambahan pegawai dan santri yang positif dan melihat perkembangan itu, santri yang sehat akan dipulangkan," ucap Sanwani.
"Jadi yang negatif akan dipulangkan, nanti proses pemulangan akan diatur oleh pihak yayasan. Ini sesuai arahan Wagub dan Bupati," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ponpes Husnul Khotimah Kuningan jadi klaster baru covid-19. Hingga hari ini, total ada 93 orang mulai dari santri, guru dan pegawai yang positif terpapar covid-19.
Derita Gadis Sukabumi, Ditinggal Ibu dan Digauli Ayah
Gadis asal Sukabumi berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual ayah kandung inisial N (47). Ironisnya, tidak ada tempat mengadu bagi gadis tersebut pasalnya sang ibu sudah dua tahun lamanya pergi tanpa kabar setelah bercerai dengan sang ayah.
Peristiwa memilukan itu terungkap setelah warga mengadukan kecurigaan hubungan ayah-anak itu ke pihak kepolisian. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku yang akhirnya mengaku telah menggauli korban.
"Kita menangkap terduga pelaku setelah mendapat laporan dari warga, terduga tindak pidana pencabulan dan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan, Selasa (29/9/2020).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (28/9) kemarin, kepada polisi ia mengaku telah melakukan perbuatan bejat kepada putri kandungnya sejak tiga bulan yang lalu.
"Pelaku melakukan aksi itu kurang lebih sudah lebih tiga bulan, karena ibu korban sudah dua tahun ini enggak tau keberadaannya dimana. Pengakuan pelaku ia melakukan perbuatan tersebut lantaran sering berhalusinasi, sehingga terpaksa meluapkan nafsunya kepada korban," jelas Cepi.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah kamar rumah pelaku, polisi sendiri sudah mengecek kondisi korban dan hasilnya memang ada dugaan kekerasan seksual.
"Aksi bejat itu dilakukan di sebuah kamar milik pelaku, untuk tindak kekerasan pelaku terhadap korban kita sudah lakukan pemeriksaan di rumah sakit hasilnya hampir 80% tindakan seksual yang dilakukan pelaku," ujarnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku kerap melontarkan ancaman agar korban tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain. Korban juga diancam akan dibuang dari rumah jika menceritakan aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku.
"Ada ancaman terhadap pelaku terhadap korban bila mana di beritahukan kepada orang lain korban akan di buang," imbuhnya. Selama aksi bejat itu dilakukan korban tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya. Pelaku ini cerai dengan istrinya, lalu menikah lagi dan korban tinggal bersama mereka," papar Cepi.
"Tersangka kami kenakan pasal Pasal 76D Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman di atas Lima tahun penjara," pungkas dia.
41 PNS Indramayu Positif COVID-19
Sebanyak 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan empat aparat di Indramayu terkonfirmasi positif. Sekadar diketahui, Indramayu masuk kategori zona orange atau berstatus risiko sedang penyebaran COVID-19.
"Dari total pasien positif COVID-19 di Indramayu, 41 di antaranya merupakan PNS. Kemudian, ada dua dari personel TNI, dan dua lagi dari Polri," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara kepada detikcom, Senin (28/9/2020).
Deden mengatakan puluhan PNS yang terkonfirmasi COVID-19 tertular karena kontak erat dengan pasien positif sebelumnya. Saat ini, dikatakan Deden, Pemkab Indramayu menerapkan kebijakan 50 persen dari pegawai pemkab diwajibkan bekerja dari rumah.
"Karena kita zona orange, jadi untuk work form office (WFO) hanya 50 persen dari jumlah pegawai. Artinya, 50 persen laginya diwajibkan WFH. Kalau merah harus total WFH," kata Deden.
GTPP COVID-19 Indramayu mencatat hingga 27 September kemarin total pasien positif COVID-19 mencapai 173 kasus. 48 pasien masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri. 115 pasien sembuh, dan 10 pasien meninggal dunia.
Deden mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Petugas penindak pelanggaran protokol kesehatan masih gencar menggelar razia masker.
PSBM Kota Bogor Diperpanjang
Pemkot Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga dua pekan ke depan. Dalam masa PSBB keenam ini, Pemkot Bogor akan memprioritaskan penerapan protokol kesehatan di sektor perkantoran.
"Baru saja Forkopimda melakukan pembahasan mengenai evaluasi penanganan COVID-19, juga mengenai dalam hal berakhirnya masa PSBMK hari ini. PSBMK akan berlanjut sampai dua minggu ke depan untuk kita evaluasi berdasarkan data-data yang ada," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Selasa (29/9/2020).
Bima menyebut secara keseluruhan tidak ada aturan yang dikurangi yang akan diterapkan pada masa PSBB keenam ini. Pembatasan aktivitas warga atau yang sebelumnya disebut jam malam dan pembatasan jam operasional unit usaha tetap diberlakukan.
Namun pelonggaran dilakukan pada jam operasional unit usaha. Jika semula dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, kini dilonggarkan menjadi pukul 21.00 WIB.
"Kami menyepakati bahwa berdasarkan data, kita masih melihat adanya kebutuhan untuk membatasi aktivitas warga (sebelumnya disebut jam malam, red). Namun sektor perekonomian harus terus berjalan. Kami melihat sudah ada angka keseimbangan antara sektor ekonomi dan sektor kesehatan," tuturnya.
"Jam operasional sektor ekonomi disesuaikan jadi jam 9. Jadi apabila sebelumnya jam 8, kemudian dilonggarkan jadi jam 9. Karena kita melihat, minim angka klaster dari unit-unit ekonomi, restoran dan sebagainya," Bima menambahkan.
Berdasarkan data, menurut Bima, terungkap tingginya klaster keluarga di kota Bogor disebabkan oleh penularan yang dilakukan oleh anggota keluarga yang beraktivitas di luar kota dan bekerja di perkantoran. Belakangan, banyak anak-anak di Kota Bogor yang justru lebih banyak di rumah dan terpapar virus Corona oleh anggota keluarganya sendiri.
Sebab itu, di PSBMK lanjutan ini, Pemkot Bogor akan memperketat penerapan protokol kesehatan di perkantoran. "Ke depan, kami sepakat memperketat pengawasan protokol kesehatan di perkantoran. Kami akan awasi sejauh mana kantor-kantor disiplin mengikuti aturan protokol kesehatan, seperti 50 persen yang masuk dan memiliki komorbid (penyakit bawaan) dilarang dulu masuk," ujarnya.
"Klaster keluarga didominasi oleh klaster perkantoran dan dari luar kota. Jadi penguatan kita adalah di perkantoran," kata Bima menegaskan.
Pencuri Celana Dalam di Cianjur Sudah Terendus
Polisi memburu pelaku pencurian celana dalam di Desa Kertajaya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kapolsek Ciranjang kompol Kuslin mengatakan pihaknya sudah mengecek ke lokasi teror pencurian celana dalam, tepatnya di Kampung Pangarengan, Desa Kertajaya.
"Sudah dicek, benar ada pencurian celana dalam beberapa bulan terakhir. Korbannya sudah banyak," kata Kuslin via sambungan telepon, Selasa (29/9/2020).
Polisi terus menelusuri siapa pelaku. Keterangan saksi dan petunjuk lainnya dikumpulkan guna membuat terang kasus pencurian celana dalam tersebut.
"Identitas pastinya belum diketahui, tapi sudah ada yang kami curigai. Sekarang masih berusaha mengumpulkan bukti dan keterangan warga," tutur Kuslin.
Aksi pencuri celana dalam itu membuat resah warga. Pelaku misterius mencuri celana dalam diduga untuk fantasi masturbasi. Warga berharap polisi segera meringkus pelaku dan mengungkap motifnya.
"Memang nilai barang curiannya tidak seberapa, tapi aksi pelaku sudah meresahkan. Kalau sudah terungkap dan ditangkap, pasti kami ekspose," tutur Kuslin.