Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mencatat, sebanyak 20.217 pelanggar protokol kesehatan sampai pada hari ini, Selasa (29/9/2020). Hal itu membuat Kabupaten Sumedang menjadi paling banyak pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat.
Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Riyanto membenarkan jika saat ini Kabupaten Sumedang paling tertinggi angka pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat
"Benar, sampai dengan saat ini, kita mencatat ada 20.217 pelanggar, Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker saat keluar rumah atau saat beraktivitas," kata Bambang kepada detikcom, melalui sambungan seluler, Selasa (29/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Bambang hal itu terjadi karena pihaknya telah melaksanakan operasi gabungan secara masif di sejumlah titik di Kabupaten Sumedang, sehingga banyak warga yang kedapatan tidak memakai masker.
"Kita membentuk beberapa tim baik ditingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan,kemudian tim ini bergerak di sejumlah tempat yang sudah ditentukan terutama di wilayah yang rawan keramaian dan juga di setiap kecamatan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan operasi gabungan untuk menerapkan sanksi protokol kesehatan sehingga tidak sedikit warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Kita tim Gugus Tugas dibantu oleh TNI-Polri, Sub Denpom, Kejaksaan, Dishub dan pengadilan ngeri gencar menerapkan sanksi atau operasi protokol kesehatan ini, maka banyak warga yang terjaring operasi ini," ucap Bambang.
Menurutnya, jumlah pelanggar paling banyak terjadi di wilayah Sumedang kota, karena kata Bambang wilayah tersebut banyak dilintasi kendaraan yang berasal dari luar daerah kota.
"Jadi memang peningkatan ini terjadi di wilayah Sumedang kota karena banyak dilintasi dari arah Bandung menuju Cirebon begitu juga dari arah sebaliknya," katanya.
Maka dari itu, pihaknya akan memperketat kembali soal penerapan sanksi protokol kesehatan, agar jumlah pelanggar tidak sebanyak saat ini.
"Selama ini kita baru melakukan tindakan sanksi administratif dan sanksi sosial, sehingga belum sampai dengan sanksi berat atau sanksi denda karena selama ini warga yang kedapatan melanggar hanya melakukan pelanggaran satu atau dua kali belum sampai ketiga (sanksi berat)," ucapnya
(mud/mud)