Warga Bogor Korban Investasi Bodong Alimama Lapor Polisi

Warga Bogor Korban Investasi Bodong Alimama Lapor Polisi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 14:33 WIB
Investasi Bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari)
Bandung -

Polisi menerima laporan soal dugaan adanya investasi bodong berupa pinjaman melalui aplikasi. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.

Investasi berupa aplikasi ini dilaporkan sejumlah korban ke Polres Bogor Kota dan Polres Bogor. Mereka mengaku menjadi korban aplikasi bernama JD Union dan Alimama.

"Di sini ternyata di Jawa Barat sudah ada dua laporan. Di Polres kabupaten Bogor dan kota (Bogor). Ternyata ada dua aplikasi yang melakukan penipuan yaitu JD Union dan Alimama," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erdi mengatakan sejauh ini sudah ada lima orang yang menjadi korban. Namun jumlah itu kemungkinan bertambah bilamana korban lainnya ikut melapor. "Dugaan korban nya banyak sekali, untuk sementara data yang sudah terhimpun di polres Kota maupun Kabupaten Bogor sudah ada lima dan mungkin akan bertambah," katanya.

"Oleh karena itu, kami menghimbau jika ada masyarakat selain dari Kota Bogor mau didaerah lain di daerah Jawa Barat untuk segera melapor ke polres setempat dulu," ucap Erdi menambahkan.

ADVERTISEMENT

Erdi menuturkan kasus ini bermula dari adanya tawaran melalui aplikasi tersebut kepada korban. Para korban, kata, dia dibujuk untuk masuk ke aplikasi investasi itu.

"Modusnya adalah mereka dibujuk masuk aplikasi tersebut kemudian nanti mendapat komisi. Faktanya sudah beberapa masyarakat yang sudah masuk aplikasi tersebut ada yang sudah menginvestasikan Rp 3 juta, Rp 4 juta dan Rp 10 juta akhirnya ketika mau buka aplikasi tersebut sudah tidak bisa lagi," tutur Erdi.

Soal kerugian dari para korban yang sudah melapor, Erdi mengatakan jumlahnya variatif. Namun dia menyebut kerugian bisa mencapai puluhan juta.

"Mereka rata-rata pertama-tama menginvestasi Rp 2 juta, Rp 3 juta bahkan ada yang Rp 10 juta, untuk saat ini ada kerugian sekitar Rp 30-40 juta karena ada beberapa saksi dalam pelaporan. Itu dari pihak korban, karena ada virtual account-nya jadi si korban tersebut memasukkan uangnya berinvestasi di virtual account-nya atau di rekening pribadi yang bagian dari pemilik aplikasi tersebut sehingga saat dibuka lagi tidak bisa dilakukan," tutur Erdi.

Sekadar diketahui, investasi Alimama tengah disorot. Suara-suara sumbang terkait dugaan penipuan yang dilakukan pengelola aplikasi ini mulai bermunculan.

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin. Salah satu entitas investasi itu adalah Alimama Indonesia.

Dalam keterangan SWI, Jumat (25/9/2020) dijelaskan, SWI menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads