Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah PNS yang asyik karaokean di kantor kelurahan. Mereka disanksi pemotongan tunjangan pokok pegawai sebesar 50 persen.
"Hukumannya ringan, ada pemotongan TPP 50 persen," kata Kepala BKPP Kota Bandung Yayan Ahmad Brilliana via sambungan telepon, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, oknum ASN itu telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena tidak bermasker dan membuat keramian. Mereka, kata dia, diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada protokol kesehatan yang dilanggar, tidak pakai masker, jarak tidak diatur, jadi tetap mereka dihukum oleh atasannya langsung, oleh camat dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," ungkapnya.
Yayan menyebut, untuk oknum ASN yang terlibat sendiri ada empat orang. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan.
"Kemarin yang dipanggil dan membuat pernyataan ada empat orang, lurah, seklur dan kasi," ujarnya.
Yayan menuturkan, karena kegiatan tidak terpuji itu dilakukan di luar jam kerja, maka sanksi yang diberikan sanksi ringan.
"Hukuman ringan, tadinya kalau dilakukan di jam kerja atau saat pelayangan pasti hukumannya sedang atau berat, tapi memang ini diluar jam kerjanya," paparnya.
Dia mengimbau, agar kejadian ini tidak terulang dan menjadi perhatian bersama untuk ASN Kota Bandung.
"Untuk ASN lain, kan sekarang sedang swab di instansi pemerintah, kita supaya jangan jadi klaster, beberapa instansi ada yang kena, jangan membuat acara tidak perlu, membuat kerumunan masa, patuhi protokol kesehatan. Karena kalau melanggar pasti disanksi apalagi menganggu pelayanan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Cigondewah Kidul Wahyu Ahmad meminta maaf terkait video viral aksi sejumlah oknum PNS yang tengah asyik bernyanyi karaoke di kantor kelurahan. Dia menyebut aksi itu terjadi pada Agustus 2020 lalu.
"Kejadian Tanggal 31 Agustus," kata Ahmad di Kecamatan Bandung Kulon, Senin (28/9/2020).
Ahmad mengungkapkan, pada Tanggal 31 Agustus itu sekitar Pukul 14.00-16.00 WIB dilakukan serah terima jabatan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Pihaknya meminta maaf atas beredarnya video tersebut yang menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan warga. Pihaknya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut, meski di luar jam kerja
"Kami dari Kelurahan Cigondewah Kidul mohon maaf apabila video yang viral di media sosial ini menjadi tidak nyaman untuk warga Kelurahan Cigondewah Kidul dan Kota Bandung, kami meminta maaf. Memang tidak menyenangkan dan tidak membuat nyaman, kami minta maaf, menjadi catatan bagi kami tidak melakukan lagi, walaupun di luar jam kerja," ujarnya.
(wip/mso)