Mahasiswa Sukabumi Pertanyakan Penegakan Pembangunan di Sempadan Pantai

Mahasiswa Sukabumi Pertanyakan Penegakan Pembangunan di Sempadan Pantai

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 20:14 WIB
Mahasiswa di Sukabumi mempertanyakan penegakan perda pembangunan di sempadan pantai
Mahasiswa di Sukabumi mempertanyakan penegakan perda pembangunan di sempadan pantai (Foto: Syahdan Alamsyah)
Sukabumi -

Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) se wilayah kerja Palabuhanratu mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di komplek perkantoran Jajaway, Palabuhanratu.

Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi terkait banyaknya bangunan fisik, sarana prasarana wisata non wisata yang dibangun di sepanjang tepi pesisir Palabuhanratu atau kawasan sempadan pantai. Ironisnya HMI menyebut sebagian bangunan tersebut bersifat permanen.

"Hari ini kita melakukan audiensi untuk menuntut penegakan perda dan izin terkait pembangunan sempadan pantai tersebut," ujar koordinator lapangan HMI, Hadad Abdullah kepada awak media, Senin (28/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Hadad, soal bangunan di sempadan pantai dianggap telah melanggar perda nomor 22 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2023 pasal 1 ayat 48-49. Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

"Dalam pasal 49 menyatakan Garis Sempadan Pantai atau GSP harusnya kawasan sepanjang pantai mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya perlindungan terhadap sempadan pantai dianggap bisa melindungi dan melestarikan wilayah pantai. Namun kondisi saat ini banyaknya bangunan malah bisa merusak fungsi dari pantai itu sendiri.

"Kami menduga adanya pemberian izin yang tidak sesuai dengan rencana Tata Ruqng Wilayah (RTRW) dan ketidaktegasan pihak satpol pp dalam penegakan Perda di atas," jelasnya.

Hadad berharap DPRD Kabupaten Sukabumi bisa meninjau kinerja dinas dinas terkait menyikapi pendirian bangunan di sempadan pantai tersebut.

"Yang tidak kalah penting kami berharap Dinas Perijinan untuk segera mencabut IMB yang tidak sesuai RTRW dan mendesak Satpol PP dengan tegas untuk menegakkan Perda yang telah di tetapkan," pungkasnya.

Pantauan wartawan, kedatangan masa HMI diterima anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Usep Wawan sebagai anggota Komisi 1 dan ketua Fraksi Partai Gerindra.

(sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads