Polres Cianjur berhasil menangkap 6 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Satu di antaranya merupakan seorang gadis yang masih kelas 1 SMK di Jakarta.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan keenam tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu dua pekan ini, yakni AJ, RS, EM, LF, SP dan seorang gadis berinisial GT.
Menurutnya GT merupakan kurir yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dari tangan GT polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,81 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tersangka lainnya yang paling banyak barang bukti sabunya ialah RS dengan 51 gram. Selain itu ada juga tersangka EM, bandar narkoba dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,2 kilogram ganja," kata dia di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Senin (28/9/2020).
Rifai mengungkapkan keenam pelaku pengedar narkoba merupakan jaringan berbeda, namun sebagian besar dikendalikan oleh jaringan Lapas.
"Kami masih telusuri para tersangka masuk dalam jaringan lapas dimana. Yang jelas mereka merupakan pengedar dengan target penjualan mereka rata-rata di Cianjur," ucapnya.
Akibat perbuatannya keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkota dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.