Pemerintah Kota Cimahi mempertimbangkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk 14 hari ke depan.
PSBM di Cimahi sendiri telah diterapkan sejak 15 September dan akan berakhir pada 28 September tengah malam nanti. Alasan penerapan PSBM tersebut yakni kembali meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Cimahi. Bahkan Cimahi sempat masuk zona merah dan kini berada di zona orange penyebaran COVID-19.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengungkapkan perpanjangan penerapan PSBM bakal melihat perkembangan grafik kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Jika terus naik, kemungkinan besar PSBM akan diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya PSBM kemungkinan besar kita perpanjang 14 hari lagi kalau tren atau grafiknya meningkat Tapi mudah-mudahan tidak ada kenaikan lagi," ucap Ajay, Senin (28/9/2020).
Selama penerapan PSBM, pengurus RW diminta untuk melakukan penguncian wilayah. Ajay menyebut hal itu juga sudah dilakukan meskipun tidak seperti saat Cimahi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Penguncian wilayah diserahkan ke masing-masing RW, karena ada anjuran dari Kemendagri juga, apalagi di kita kan sudah ada RW siaga COVID-19. Sejauh ini berjalan juga untuk penguncian wilayah," terangnya.
Selama PSBM, tidak ada pembatasan akses keluar masuk ke Kota Cimahi dari luar maupun sebaliknya. Termasuk untuk warga Cimahi yang berasal dari Jakarta.
"Tidak ada pembatasan, yang terpenting penerapan protokol kesehatan. Untuk yang dari luar daerah, wajib lapor RT, RW, dan kelurahan biar nanti diarahkan melakukan rapid test," ujarnya.
(mso/mso)