"Tersangka sudah delapan tahun menjadi DPO sejak 2013-an akhirnya keberadaannya berhasil diketahui dan sudah pulang kembali ke rumahnya di Kecamatan Bojonggambir kami tangkap tadi jumat pagi," kata Muhammad Syarif, Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya di Kantornya.
"Tersangka merupakan mantan kepala Desa Kertanegla, Kecamatan Bojonggambir. DPO kasus korupsi penyalahgunaan dana beras miskin (raskin) tahun 2008," tambah Syarif.
Akibat perbuatan tersangka, Negara dirugikan Rp 50 Juta. "Tersangka ini, sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2012. Namun setelah dieksekusi tahun 2012 malah melarikan diri, kemudian ditetapkan DPO tahun 2013", Ucap Yayat Hidayat, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Usai jalani Rapid test, tersangka langsung dieksekusi menuju lapas kelas Dua B Tasikmalaya. "Tersangka dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, termasuk kita sudah rapid test dan proses selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Tasik selama satu tahun," tambah Yayat. (mso/mso)