Kasus ITE yang dilakukan eks Wakil Ketua Kadin Jawa Barat Dony Mulyana Kurnia memasuki babak baru. Dony didakwa melakukan ujaran kebencian melalui ITE.
Dony menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/9/2020). Sidang berlangsung secara virtual di mana Dony berada di tahanan sedangkan hakim dan Jaksa di ruang sidang.
Dalam dakwaannya, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sukanda mengatakan terdakwa diduga dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa gak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ucap Sukanda saat membacakan dakwaan.
Dakwaan itu sesuai yang di atur dalam dakwaan primer Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara dakwaan subsider, Dony didakwa melakukan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Jaksa mengatakan perbuatan yang dilakukan Dony itu bermula saat dirinya diberhentikan sebagai pengurus Kadin Jabar. Dia lalu membuat grup WhatsApp dengan nama 'Kadin Jabar' menggunakan nomor telepon pribadinya. Dia lalu mengundang sebagian nomor yang ada di grup resmi Kadin Jabar.
Di dalam grup itu, terdakwa menyebutkan informasi dengan menuliskan kalimat, "lebih gila lagi, memberikan cek kosong ke Kadinda Kota/Kabupaten dengan besaran Rp 250 juta dan Rp 400 juta... Parah... Parah.'"
"Kemudian kata-kata 'seorang ketua umum tingkat propinsi yang jatuh pailit' serta kata-kata 'dan terakhir, semua aset kantor dan rumahnya dalam posisi lelang di Bank Jabar," tutur Jaksa.
Informasi itu lantas tersebar ke grup WhatsApp Kadin Jabar. Menurut Jaksa, terdakwa tak memiliki hak untuk hal tersebut.
Sebab, sambung Jaksa, kalimat yang ditulis Dony ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu di lingkungan Kadin Jabar. "Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau alasan hukum," tuturnya.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Dalam kasus ini, Dony dilaporkan lantaran menulis kalimat yang ditujukan kepada Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana.
Dony sebelumnya sudah memberi penjelasan. Dony yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan CSR Kadin Jabar ini mengaku sudah mendapatkan banyak bukti soal kalimat yang ditulisnya itu benar. Soal aset Tatan yang sudah dilelang hingga cek kosong.
"Mengenai cek kosong itu juga sekarang sampai 18 Kadin daerah menyampaikan mosi tidak percaya. Dari 27 sudah 18. Ini salah satu bukti kadin daerah kecewa berat dengan janjinya saudara Tatan mengenai stimulus itu," kata Dony.