Masalah Pribadi di Balik Penerobosan Mapolresta Tasikmalaya

Round-Up

Masalah Pribadi di Balik Penerobosan Mapolresta Tasikmalaya

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 09:01 WIB
Pembobil Tabrak Pagar Mapolresta Tasikmalaya
Penerobos Mapolresta Tasikmalaya Foto: tangkapan layar video viral)
Tasikmalaya -

Insiden penerobosan Mapolresta Tasikmalaya bikin geger masyarakat. Polisi mengungkap motif yang dilakukan oleh pelaku berinisial HS (42) itu.

HS menabrakkan mobil Suzuki APV nopol D-1783-X dan menerobos masuk Mapolresta Tasikmalaya, Senin (21/09/2020) dini hari, sekitar pukul 01.20 WIB.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV. Videonya viral melalui grup WhatsApp. Terlihat mobil ini masuk ke dalam markas dengan menabrak pintu gerbang. Meski sempat berhenti, mobil terus melaju dalam kecepatan tinggi hingga masuk halaman kantor Mapolresta Tasikmalaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada seseorang yang menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi. Dalam perjalanan membunyikan klakson dan menabrak, menerobos ke dalam Polres Tasikmalaya," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/9/2020).

Erdi mengatakan saat masuk, mobil itu berhasil dihentikan oleh petugas jaga. Saat pengemudi dibawa keluar, dia berteriak 'besok kiamat'.

ADVERTISEMENT

"Sambil mengucapkan itu mendekati petugas dan berusaha merebut senjata," kata Erdi.

Erdi menambahkan polisi yang berada di penjagaan langsung mengamankan pelaku. Pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa untuk diperiksa.

"Anggota berhasil melumpuhkan," ujarnya.

Erdi mengungkapkan HS merupakan penjual minuman keras di daerah Tasikmalaya. Soal miras ini pun menjadi motif HS melakukan aksi penyerangan itu.

Erdi A Chaniago mengatakan dugaan itu diketahui berdasarkan ponselnya yang diperiksa polisi. Dalam ponsel HS, polisi mendapati surat penyerahan barang bukti.

Erdi mengatakan penerobosan itu dilakukan karena masalah pribadi. Menurutnya, pelaku diduga tak terima dengan adanya razia yang dilakukan oleh polisi.

"Dari kejadian tersebut, setelah didalami ada surat dalam handphone-nya itu penyerahan barang bukti dan ternyata pelaku itu pada tanggal 11 September kena razia tipiring oleh sat Sabhara Polres Tasikmalaya," ucap Erdi.

Erdi mengatakan ada beberapa miras yang disita polisi dari toko milik HS itu. Oleh karena itu, diduga pelaku tak terima sehingga melakukan aksi penerobosan.

"Nah oleh karena itu karena mungkin banyak barang dagangannya yang disita maka yang bersangkutan agak depresi sedikit dan pada malam itu dia melakukan penerobosan ke polres Tasikmalaya," katanya.

Polisi sendiri sudah menetapkan HS sebagai tersangka. Dia pun ditahan di Mapolresta Tasikmalaya atas perbuatannya.

"Perkembangannya, sekarang sudah dilakukan penyidikan kemudian sudah ditingkatkan statusnya sebagai tahanan dalam artian sudah menjadi tersangka dan ditahan," kata dia.

HS dikenakan Pasal 356, Pasal 213 dan Pasal 406 KUHP yang berkaitan dengan perusakan serta melawan petugas. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads