Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Cimahi bakal tetap diberlakukan hingga 14 hari ke depan meskipun saat ini sudah masuk lagi ke zona orange dari zona merah penyebaran COVID-19.
PSBM di Kota Cimahi sendiri diterapkan sejak Selasa (15/9/2020). Alasannya saat itu kasus COVID-19 di Cimahi melonjak dengan tajam hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan penerapan PSBM.
"PSBM masih diteruskan sampai 14 hari. Jadi masih ada seminggu lagi, kemarin sudah seminggu berjalan PSBM-nya," ungkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Selasa (22/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seminggu PSBM diterapkan Ajay mengklaim sudah cukup baik. Namun tak dipungkiri ditemukan juga pelanggaran jam operasional sejumlah toko modern dan masyarakat yang tak menerapkan protokol kesehatan.
"Selama PSBM kita terapkan pembatasan jam operasional untuk toko modern memang ada yang melanggar, ada juga warga yang tak pakai masker. Tapi secara umum berjalan sudah baik," katanya.
Selain itu pengurus RW juga diminta untuk melakukan penguncian wilayah selama PSBM. Ajay menyebut hal itu juga sudah dilakukan meskipun tidak seperti saat Cimahi menerapkan PSBB.
"Penguncian wilayah diserahkan ke masing-masing RW, karena ada anjuran dari Kemendagri juga, apalagi di kita kan sudah ada RW siaga COVID-19. Sejauh ini berjalan juga untuk penguncian wilayah," terangnya.
Selama PSBM juga jajaran Polres Cimahi gencar melakukan operasi yustisi dan razia masker di pusat keramaian. Hanya dalam sehari, ada lebih dari 60 orang pelanggar yang diberikan sanksi teguran.
"Kita gencarkan pelaksanaan operasi yustisi dan razia masker. Kebanyakan pelanggar masker itu di malam hari. Tadi malam kita dapatkan sekitar 63 pelanggar, lebih banyak dari saat pagi yang hanya 5 pelanggar," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki.