Angka kasus positif COVID-19 di Kabupaten Garut terus meroket naik. Bupati Garut Rudy Gunawan menetapkan darurat Corona. Bupati pun akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) delapan kampung dan satu perumahan, mulai hari ini, Minggu (20/9/2020).
"Saya intruksikan kepada camat dan forkopimcam, dilarang berada di luar wilayahnya. Segera lakukan langkah-langkah untuk lakukan pendisiplinan protokol kesehatan dibantu kades, babinsa dan babhinkamtibmas," kata Rudy.
Berdasarkan data yang dihimpun, delapan kampung dan 1 perumahan yang diberlakukan PSBM antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Perumahan Cempaka, Karangpawitan
- Kampung Kostrea, Sukawening
- Kampung Cihareuday dan Mekarmukti, Cilawu
- Kampung Rimba dan Pasar Kaler, Cikajang
- Kampung Simpang, Bayongbong, serta
- Paminggir dan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.
Sembilan wilayah tersebut mulai 'di-lockdown' hari ini. Pemda mengerahkan petugas kecamatan dibantu TNI dan Polri untuk menjaga perbatasan-perbatasan wilayah.
Rudy mengatakan, masyarakat di 9 wilayah tersebut diminta untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Mereka akan mendapatkan jaminan hidup (jadup) dari Pemda.
"Kita akan berikan jadup. Hari ini atau besok sudah diserahkan ke daerah," janji Rudy.
Pada Sabtu (19/9) malam kemarin, Pemda mengkonfirmasi ada 22 penambahan kasus positif yang baru.
22 kasus yang baru tersebut berasal hanya dari beberapa daerah saja. Diketahui dari 22 pasien positif COVID-19 baru itu, 14 di antaranya berasal dari Kecamatan Sukawening, 3 dari Kecamatan Garut Kota, 2 dari Cilawu, 1 Tarogong Kidul, 1 Tarogong Kaler dan 1 Karangpawitan.
Tonton juga '7 Beda PSBB dengan PSBM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19':
(ern/ern)