Gegara 'Like' Postingan Bapaslon Pilkada Bandung, Satu ASN Dipanggil Bawaslu

Gegara 'Like' Postingan Bapaslon Pilkada Bandung, Satu ASN Dipanggil Bawaslu

Muhammad Iqbal - detikNews
Jumat, 18 Sep 2020 16:18 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
(Foto: Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Bandung -

Karena menyukai postingan bakal pasangan calon di media sosial, satu aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bandung dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.

Pemanggilan satu ASN tersebut bersamaan dengan satu ASN yang diduga mengantar salah satu bapaslon saat akan melakukan cek kesehatan ke RSHS Bandung.

"Yang satu pada saat pemeriksaan kesehatan, yang satu lagi aktivitas di medsos. Inisialnya H jenis kelaminnya perempuan, dia ASN," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, di Kantor Bawaslu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (18/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hedi menjelaskan, H diduga me-like postingan salah satu bapaslon. Hal tersebut diduga melanggar kode etik sebagai ASN karena dianggap menunjukkan keberpihakan kepada salah satu bapaslon.

"Dia aktivitas di media sosial dianggap menunjukkan keberpihakan terhadap calon. Nge-like postingan di medsos," terang Hedi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, saat ini ASN harus lebih berhati-hati dalam bersikap apalagi terhadap postingan di media sosial. Meskipun, ASN masih memiliki hak suara untuk memilih.

Biasanya, kata Hedi, sebagian ASN masih belum paham terkait aturan main di masa Pilkada seperti ini. Di mencontohkan, yang sering tidak disadari ASN bahwa dirinya dianggap mendukung salah satu calon peserta Pilkada, di antaranya, foto bersama, menyukai, ataupun mengunggah foto tersebut.

"Seperti nge-like, berfoto dengan calon,"

"Kenapa Bawaslu perlu menyampaikan ini ke publik, kita tidak ingin ASN setelah penetapan paslon (23 September) nanti (melakukan pelanggaran) kita minimalisir pelanggaran itu," ujarnya.

Apabila ASN tersebut menunjukkan keberpihakannya dan ditemukan oleh Bawaslu usai penetapan calon. Maka, selain melanggar kode etik ASN tersebut akan terkena pidana.

"Karena bukan hanya kode etik saja, tapi pidana. Dari sisis lain kita tidak tega juga, sekarang masih kode etik saja, paling sanksinya teguran saja, ringan,"

"Tapi ASN tolong jaga diri, jangan kelewatan batas, 23 September itu argonya jalan, publik itu sekarang memantau," paparnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads