Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyarankan agar konser musik diganti menjadi kampanye daring. Hal itu disampaikan KPU menanggapi dibolehkannya konser musik di masa kampanye.
"Saran kami pakai daring saja," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya saat dihubungi detikcom, Kamis (17/9/2020).
Meski demikian, pihaknya menunggu instruksi dari KPU RI. Sampai saat ini, belum ada keputusan atau edaran terbaru terkait konser musik di masa kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ikut saja, karena ini kan sudah keputusan dari KPU RI," ujarnya.
Agus mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam PKPU yang direvisi oleh KPU RI. Namun, dalam PKPU tersebut disebutkan pula terkait batasan peserta konser yang berjumlah 100 orang saja.
Dia pun mengatakan, apabila aturan ini diterapkan di masa kampanye setiap pasangan calon harus mendapatkan ijin dari pihak kepolisian. "Terkait dengan model kampanye, secara normatif masih tertulis adanya konser musik,"
"Hanya dengan protokol kesehatan, jumlah orang yang hadir dibatasi 100 orang, harus menerapkan protokol kesehatan. Dan tentu saja ada ijin dari pihak berwenang," ujarnya.
Saat ini, Pilkada di Kabupaten Bandung sudah masuk masa pemeriksaan keabsahan berkas bakal pasangan calon. Nantinya, pada 23 September 2020 KPU akan menetapkan pasangan calon yang berkasnya dianggap sah.
Kemudian, satu hari setelahnya, pada 24 September akan dilakukan pengundian nomor urut. Dan, pada 26 September hingga 7 Desember 2020 merupakan masa kampanye bagi pasangan calon.
(mud/mud)