Kasus Gunting Bendera Merah Putih, 3 Emak Sumedang Ditahan

Kasus Gunting Bendera Merah Putih, 3 Emak Sumedang Ditahan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 09:21 WIB
Emak-emak di Sumedang gunting bendera merah putih
Emak-emak gunting bendera merah putih (Foto: tangkapan layar video)
Sumedang -

Tiga emak-emak di Kabupaten Sumedang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengguntingan bendera merah putih. Ketiganya saat ini ditahan.

"Sudah kami lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni P, A dan DY. Dalam video yang viral, P bertindak sebagai penggunting bendera sementara dua tersangka lainnya belum diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yanto menambahkan ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata dia.

ADVERTISEMENT

Video aksi emak-emak menggunting bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (16/9). Dalam video itu, terlihat ada seorang wanita paruh baya yang tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih.

Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai.

Polisi Periksa Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih:

[Gambas:Video 20detik]



(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads