Jadi Tersangka, Mister Sutarman Dijerat Pasal Penipuan

Jadi Tersangka, Mister Sutarman Dijerat Pasal Penipuan

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 20:42 WIB
Mister Sutarman
Foto: Mister Sutarman pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Garut (istimewa).
Garut -

Pemimpin Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman alias Prof. Dr. Ir. H. Cakraningrat, SH. ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Sutarman kini dibui.

Setelah melalui berbagai proses penyelidikan, hari ini penyidik Satreskrim Polres Garut menetapkan Sutarman sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (16/9/2020) malam membenarkan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tersangka," ucap Maradona.

Maradona mengatakan, Sutarman dijerat pasal penipuan dan gelar akademik palsu.

ADVERTISEMENT

"Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan atau Pasal 378 KUHP (penipuan)," kata Maradona.

Sutarman kini ditahan polisi. Dia dibui di Rutan Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan.

Seperti diketahui, Mister Sutarman merupakan Pemimpin Paguyuban Tunggal Rahayu yang viral gegara mengubah lambang Garuda Pancasila.

Selain itu, pria yang mengklaim diri bernama Prof. Dr. Ir. H. Cakraningrat, SH. ini pula diketahui mencetak uang sendiri dan diduga melakukan penistaan agama dengan mengganti kalimat Bismillah menjadi Albismillah.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads