Pemkab Serang menyerahkan 3 aset bangunan setelah dimediasi oleh Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Aset perkantoran lain termasuk gedung pendopo bupati belum diserahkan karena menunggu pembangunan area perkantoran baru Pemkab Serang.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin usai rakor bersama KPK, Pemkab Serang dan Pemprov mengatakan, ada 17 aset yang seharusnya segera diserahkan termasuk pendopo. Namun, baru tiga diserahkan yaitu kantor MUI dan rumah dinas di Jalan Yusuf Martadilaga, dan rumah dinas di Cinanggung.
"Pemkot terima kasih KPK sudah membantu memfasilitasi kemelut Pemkot dan Pemkab Serang, sekalipun akhirnya tadi titik temunya dari hasil keputusan, tadi akan diserahkan pemkab yang 17 aset," kata Subadri kepada wartawan di Serang, Rabu (16/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Pemkab Serang mengaku khawatir mereka tidak bisa berkantor jika ke-17 aset tersebut diserahkan secara langsung ke Kota Serang. Karena saat ini pembangunan kantor Pemkab baru masih berlangsung dan belum tuntas. Padahal, Subadri menegaskan bahwa jika aset itu diserahkan, mereka masih bisa berkantor di wilayah kota.
Baca juga: Gubernur Banten Ungkap Munculnya Klaster ASN |
"Saya yakinkan tadi saya jamin Pemkab Serang tetap akan memakai itu dengan jalur pinjam pakai, asal serahkan asetnya, yang penting secara administrasi diserahkan, itikad baik direalisasikan," ujarnya.
Desakan agar mereka segera menyerahkan aset tersebut katanya sesuai dengan amanat undang-undang. Apalagi Pemkot Serang sudah 10 tahun bersabar. Belum lagi ditambah banyak organisasi perangkat daerah yang masih menyewa bangunan dan bekerja di bangunan tidak layak.
"Banyak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ngontrak dan belum representatif," ujarnya.
Makanya, ia sendiri mendesak agar Pemprov Banten juga turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang berlarut-larut ini. Karena, keputusan ini tidak hanya membutuhkan saran hanya dari KPK.
Tonton video 'Rapat Dengan DPR, KPK Ungkap Punya 69 Tunggakan Perkara':