Razia Masker, ASN Ciamis Terjaring Operasi-Warga di Tasik Tolak Sanksi

Razia Masker, ASN Ciamis Terjaring Operasi-Warga di Tasik Tolak Sanksi

Deden Rahadian, Dadang Hermansyah - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 12:31 WIB
Petugas tegur warga yang tak menggunakan masker.
Foto: Petugas tegur warga yang tak menggunakan masker (Dadang Hemansyah/detikcom).
Ciamis -

Petugas gabungan menggelar razia besar-besaran di Tasikmalaya dan Ciamis dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19.

Di Ciamis kegiatan operasi diawali dengan apel pasukan di halaman Pendopo Bupati, Selasa (15/9/2020). Setelah itu, petugas gabungan terdiri daari Satpol PP, Dishub, BPBD, Polres Cimis dan Kodim 0613 Ciamis.

Kemudian tim gabungan tersebut dibagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan razia di titik keramaian dan tim kedua melakukan razia secara mobile dengan patroli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, petugas menemukan sejumlah masyarakat dan PNS yang tak pakai masker saat razia di Jalan Jendral Sudirman. Meskipun membawa masker namun tidak dipakai saat berkendara di motor, angkot maupun mobil.

Bahkan ada seorang PNS yang mengaku dokter di salah satu instansi kesehatan sempat sewot, bertanya alasannya diberhentikan. Padahal ia mengaku memakai masker namun digantungkan di leher. Alasannya, ia berada di mobil sendirian. Meski demikian, Petugas Satpol PP tetap mendata dan memberi surat teguran tertulis kepada PNS tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam razia masker hari pertama ini, petugas hanya melakukan pendataan dan memberikan teguran tertulis. Namun, bila ditemukan pelanggaran kedua kalinya, petugas Satpol PP akan langsung memberikan sanksi sosial.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan angka kasus COVID-19 di Indonesia semakin meningkat. Bahkan beberapa daerah kembali memberlakukan PSBB.

Begitu juga Ciamis sejak dua Minggu terakhir kasusnya meningkat, jumlahnya kini mencapai 42 kasus terkonfirmasi positif. Rinciannya 33 sembuh, 2 orang meninggal dunia dan sisanya menjalani isolasi dan perawatan.

"Kita mencoba menerapkan disiplin. Masyarakat diminta memiliki kesadaran dari dalam. Kalau tidak ada kesadaran tentu kami akan memberikan kesadaran dari luar dengan melakukan tindakan sanksi. Sekarang kita beri teguran tertulis," ujar Herdiat.

Herdiat menyatakan pemberlakukan PSBB hanya akan melumpuhkan perekonomian. Cara agar aman dari COVID-19 adalah mengenakan masker, yang menurut penelitian pakai masker sama dengan pemberlakuan PSBB. Sehingga perekonomian masyarakat tetap bisa berjalan.

Herdiat pun menegaskan akan memberikan sanksi bagi para PNS yang kedapatan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, memakai masker. Karena sebagai aparatur sipil negara, PNS harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Kepada seluruh petugas, mari kerjasama dengan semuanya demi keselamatan, di setiap keramaian terus memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya pakai masker," ucapnya.

Sementara itu, di Kabupaten Tasikmaya menggelar razia di perempatan Jalan Muktamar Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam razia tersebut petugas berhasil menjaring ratusan pelanggar.

Ironisnya, petugas harus menegur keras seorang pelanggar yang sengaja keluar rumah tanpa masker. Pria paruh baya itu dengan lantang mengaku tidak takut COVID-19. Selain tahan flu, pria berbaju hijau ini berdalih kampung halamanya bebas kasus COVID-19.

"Teu sieun ku Covid. Kuringmah tahan flu. Jabaning di lembur euweuh Corona (enggak takut Covid saya tahan flu dan dikampung gak ada corona)," kata Uum, seorang pelanggar saat dimarahi petugas.

Sejumlah penumpang angkutan umum juga diturunkan paksa petugas. mereka kedapatan berkendara tanpa jaga jarak hingga tidak mengenakan masker. Menolak disanksi tilang, pelanggar ini memilih push up di hadapan petugas.

"Saya push up aja pak. Mau sepuluh dua puluh juga," ungkap arif.

Lain halnya dengan aparatur sipil negara yang mengendarai kendaraan sedan putih. Bukanya berhenti, ASN itu justru tancap gas saat hendak dihentikan berkendara tanpa masker.

Petugas gabungan dari satuan tugas COVID-19 Kabupaten Tasikmalaya menggelar oprasi yustisi hingga dua pekan ke depan. Sasaranya pelanggar protokol kesehatan mulai tidak mengenakan masker hingga abaikan jaga jarak.

Petugas mencatat seratus lebih pelanggar tanpa masker terpaksa ditilang sicaplang, sebuah aplikasi pencatatan pelanggar. Selain data pribadi, foto pelanggar juga diupload dalam aplikasi yang bisa diakses secara online.

"Pelanggar yang tercatat sicaplang sekitar 100 orang. Mereka kalau kejaring gak bisa boong karena didata. Ini penerapan sanksi pertama yah di Kabupaten Tasikmalaya", Ucap Iwan Ridwan, kasat pol pp Kabupaten Tasikmalaya.

Kesadaran menerapkan protokol kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya masih minim. Petugas menghimbau masyarakat agar selalu mengenakan masker diluar rumah. Oprasi yustisi digelar satuan tugas covid 19 selama dua pekan kedepan.

"kami himbau masyarakat agar protokol kesehatan dilakukan dengan kesadaran bukan karena kami bertindak beroprasi. Oprasi digelar dua pekan kedepan," ucap AKBP Hendria Lesmana, Kapolres Tasikmalaya.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads