Personel Sat Reskrim Polresta Cirebon meringkus seorang kakek berinisial H (75). Kakek durjana itu tega mencabuli anak di bawah umur.
Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman mengatakan sebanyak empat anak menjadi korban kakek tersebut. Keempat anak tersebut dicabuli di rumah tersangka.
Menurut Arif, tersangka merayu korbannya untuk memenuhi keinginannya. Tersangka mengiming-imingi korban akan diberi buah pisang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korbannya empat. Korbannya dibujuk rayu. Tersangka ini berjanji akan membelikan buah pisang. Setelah sampai di rumah tersangka, kemudian dilakukan perbuatan cabul," katanya, Senin (14/9/2020).
Kakek durjana ini dijerat Undang-undang (UU) Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," ucap Arif.
Arif mengaku berkoordinasi dengan dinas terkait yang menangani kekerasan terhadap anak dan KPAI Cirebon. Korban menjalani masa pemulihan psikologis.
(mso/mso)