Kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat sepi di akhir pekan ini. Pengetatan di perbatasan Bogor dan rencana pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta menjadi penyebab lengangnya kawasan puncak.
Dari pantauan detikcom, Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 16.00 Wib, tidak ada kepadatan arus kendaraan baik dari arah Cianjur-Jakarta ataupun sebaliknya.
Padahal di beberapa pekan lalu, kemacetan kerap terjadi setiap akhir pekan dan libur panjang. Antrean kendaraan bahkan membuat arus kendaraan menuju puncak ditutup dan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol serta Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat lantas Polres Cianjur AKP Meilawaty mengatakan sejak Sabtu kemarin, arus lalu lintas di kawasan puncak terutama yang masuk Cianjur sepi karena banyak pengendara yang memilih putar arah dengan adanya pengetatan di Bogor. Rencana PSBB Jakarta pun menjadi faktor lainnya yang membuat warga Jakarta enggan bepergian atau berwisata.
"Dua faktor itu yang membuat akhir pekan ini lalu lintas lengang dan wisatawan sepi, tidak seperti pekan-pekan sebelumnya," kata Meilawaty kepada detik.com, Minggu (13/9/2020).
Menurutnya kepadatan arus kendaraan hanya terjadi di jalur yang berdekatan dengan pasar atau pusat keramaian. "Hanya di beberapa titik, tidak sampai terjadi antrean kendaraan," kata dia.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur Yudi Ferdiana mengatakan di akhir pekan ini tingkat kunjungan wisata dan hunian hotel mengalami penurunan dibandingkan pekan sebelumnya.
"Saya coba koordinasi dengan pimpinan hotel dan pengelola wisata, memang ada penurunan baik tingkat hunian ataupun kunjungan wisata karena pengetatan di Bogor dan PSBB Jakarta," ucap dia.
Dia mengaku khawatir tingkat wisata yang mulai membaik bakal kembali anjlok dengan kebijakan di beberapa daerah. "Pastinya ada dampak untuk wisata. Pekan ini saja sudah terjadi penurunan. Apalagi setelah Jakarta PSBB. Ada kemungkinan hunian hotel dan wisata semakin anjlok," ujarnya.
Tonton juga 'Mulai Besok TNI-Polda-Kejati Gelar Operasi Yustisi Kawal PSBB DKI':
(mso/mso)