Kerja 6 Bulan di Jeddah, Pekerja Migran Sukabumi Pulang Tak Bernyawa

Kerja 6 Bulan di Jeddah, Pekerja Migran Sukabumi Pulang Tak Bernyawa

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 20:08 WIB
The dead womans body. Focus on hand
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Sukabumi -

Malang nasib Suminar (32) pahlawan devisa asal Kampung Panyusuhan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Ia pulang dalam kondisi tidak bernyawa setelah sebelumnya bekerja di Jeddah Saudi Arabia selama 6 bulan.

Jasad almarhumah diantar ke rumah duka pada Selasa (9/9) malam lalu setelah proses koordinasi yang panjang antara Pemkab Sukabumi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah.

"Suminar telah dipulangkan dari Jeddah dan tiba di kampung halamannya dengan kondisi tidak bernyawa pada Selasa (9/9) malam," kata Kasi Pelayanan Antar Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatang juga mengatakan, pihaknya mengetahui warga Sukabumi yang meninggal di Jeddah itu, setelah mendapatkan laporan dari pihak KJRI Jeddah.

Berdasarkan koordinasi Disnakertrans dengan pihak KBRI, Suminar ini sengaja berangkat ke negara bagian timur tengah untuk bekerja sejak enam bulan silam dengan nomor paspor C 5225905.

ADVERTISEMENT

"Suminar ini berangkat menjadi PMI ke Saudi Arabia atau Jeddah dengan proses ilegal. Lantaran, saat kita cek di pembukuan, ia tidak terdata," lanjut Tatang.

Menurut Tatang, sebelumnya KJRI Jeddah mendapatkan informasi dari perusahaan Samsco perihal meninggalnya pekerja migran, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang berada di Jeddah.

"Pada surat itu, diketahui bahwa Almarhumah telah meninggal dunia pada Kamis 2 Juli 2020. Sebelum meninggal almarhumah telah mendapatkan tindakan tim medis di Saudi Arabia. "Tim medis dari Saudi Arabia mengklaim, kematian Suminar ini karena penyakit gagal jantung dan sirkulasi darah," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai soal hak atau upah buruh migran yang meninggal di timur tengah itu. Pihaknya menjawab, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak bisa mengklaim dan mengurus asuransinya secara maksimal.

Karena, menurutnya asuransi almarhumah tidak terdaftar pada legalitas perusahaan yang memberangkatkan PMI ke luar negeri.

"Iya, almarhumah tidak ada asuransinya. Kita sudah cek. Karena proses pemberangkatan almarhum untuk bekerja ke luar negeri tidak tidak menempuh jalur prosedural," paparnya.

Kuat dugaan almarhumah telah bekerja sebagai buruh migran melalui jalur illegal. Karena, nama almarhum tidak terdaftar pada data base Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Terlebih lagi, sejak 2011 seluruh warga Kabupaten Sukabumi dilarang untuk bekerja sebagai PMI ke negara timur tengah, akibat moratorium.

Tonton juga 'BP2MI Ungkap Modus Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]

(sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads