Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan teguran keras sejumlah kepala daerah termasuk Plt Bupati Cianjur Herman Suherman. Para kepala daerah ditegur terkait kode etik dan menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Iya masuk dalam daftar yang mendapat teguran oleh Mendagri. Tapi saya belum terima surat resminya," ucap Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat ditemui di Pendopo Cianjur, Rabu (9/9/2020).
Meski begitu Herman menyebutkan jika teguran untuk Cianjur bukan berkaitan dengan pelanggaran protokol COVID-19 atau adanya kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada Serentak 2020. Dia menyebut teguran itu terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan, bukan soal kerumunan massa atau pelanggaran protokol kesehatan. Dugaannya pelanggarannya kaitan penyaluran bansos. Tapi itu sekadar dugaan," ungkap Herman.
Herman berdalih jika dugaan penyaluran bansos yang berujung pada teguran tersebut tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melainkan dana pribadi.
"Bantuan sosial paket nasi sewaktu Ramadhan itu kan ada dua sumber dana, ada yang pakai anggaran daerah ada yang pribadi. Yang pakai foto saya itu dari dana pribadi, jadi tidak ada aturan yang dilanggar," ucap dia.
"Jadi itu hanya kesalahpahaman, dan sudah dijelaskan sebelumnya," kata Herman menambahkan.
(mso/mso)